Kaukus Mahasiswa Nusantara Desak Mabes Polri Audit Snack Video yang Diduga Jadi Ladang Live Streaming Judol

2 menit membaca
Lydia Natali
News - 22 Jul 2026

TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Kaukus Mahasiswa Nusantara menggelar aksi demonstrasi mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut dugaan maraknya live streaming perjudian online (judol) di aplikasi Snack Video, Rabu (22/7/2026). Mereka menilai tayangan tersebut sangat meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda Indonesia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam aksinya, massa menyoroti penggunaan aplikasi Snack Video yang kian masif di tengah masyarakat, bahkan telah menjangkau anak-anak di bawah umur. Munculnya konten perjudian secara live dikhawatirkan dapat membawa dampak buruk yang permanen bagi masa depan bangsa.

Korlap Kaukus Mahasiswa Nusantara (KMN), Imam Saiful, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas jajaran Kepolisian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang konsisten memberantas jaringan perjudian online. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap platform digital yang diduga memberi ruang bagi judol harus makin ditingkatkan.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tak lelah memberantas judol dan menangkap para bandar. Namun, sungguh miris ketika aplikasi yang diakses hingga anak usia dini seperti Snack Video justru diduga menampilkan live streaming cara bermain judi online. Ini jelas melanggar hukum dan merusak moral anak bangsa,” ujar Korlap KMN Imam Saiful, di depan kantor PT Snack Video indonesia Gedung Plaza Office Thower.

Imam menegaskan bahwa segala bentuk perjudian di Indonesia adalah perbuatan ilegal yang dilarang keras, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pernyataan resminya, Kaukus Mahasiswa Nusantara (KMN) menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada pihak berwenang sebagai berikut:

  1. Desak Pemeriksaan & Penangkapan: Mendesak Mabes Polri untuk segera memeriksa serta menangkap pimpinan dan seluruh jajaran PT Snack Video Indonesia atas dugaan menjadi fasilitator, admin, maupun pembiaran aktivitas live streaming perjudian online di aplikasinya.
  2. Audit dan Investigasi: Meminta Mabes Polri melakukan audit serta investigasi mendalam terhadap PT Snack Video Indonesia atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  3. Pencabutan Izin & Penutupan Permanen: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera mencabut izin operasional serta menutup secara permanen aplikasi Snack Video di Indonesia karena dinilai meresahkan masyarakat.
  4. Penindakan Tegas Oknum Terlibat: Mendukung Mabes Polri untuk bertindak tegas dan segera menangkap seluruh oknum yang terbukti terlibat dalam praktik haram tersebut.

“Kami yakin dan percaya Mabes Polri adalah lembaga yang hebat dan profesional. Kami mendesak Polri untuk tidak ragu menyapu bersih dan menindak tegas siapapun oknum yang terbukti bersalah demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita,” tutup Imam Saiful.

Bagikan Disalin
CLOSE ADS