TEMUANRAKYAT, JAKARTA – M Afif Kurniawan praktisi pukum, turut menyampaikan edukasi kepada masyarakat terkait maraknya penyebaran disinformasi dan kampanye hitam di media sosial yang menyerang Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Afif menyoroti beredarnya konten berupa gambar dan video yang mencatut kutipan “Tugas rakyat hanya satu yaitu bayar pajak! Tidak seharusnya ikut campur urusan pemerintahan!” yang diduga merupakan informasi tidak benar atau hoaks. Ia menilai narasi semacam ini berpotensi menyesatkan publik dan merusak kualitas ruang diskursus di masyarakat.
Sebagai praktisi hukum, Afif menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tertentu dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam perspektif hukum, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur terkait penyebaran informasi di ruang digital. Misalnya, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan pihak lain,” ujar Afif kepada awak media (22/04).
Selain itu, Afif juga menambahkan bahwa aspek perlindungan kehormatan dan nama baik seseorang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE (hasil perubahan terbaru), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.
“Kebebasan berpendapat memang dijamin, namun tidak bersifat absolut. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi informasi.
“Penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh konten yang bersifat provokatif, serta melakukan pengecekan terhadap sumber informasi sebelum membagikannya. Literasi digital menjadi kunci dalam menjaga ruang publik tetap sehat dan konstruktif,” jelas Afif.
Lebih lanjut, Afif menekankan bahwa penyebaran hoaks tidak hanya berdampak pada individu tertentu, tetapi juga dapat memicu polarisasi dan mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat.