Sulhan Kabid HAM DPN PERMAHI Desak Usut Tuntas Penembakan di Yahukimo Papua

2 menit membaca
Lydia Natali
Hukum - 26 Jul 2026

TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Bidang (Kabid) HAM dan Masyarakat Adat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menaruh perhatian mendalam sekaligus mengutuk keras dugaan aksi pembunuhan di luar proses hukum (Extrajudicial Killing) terhadap masyarakat sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aksi kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

​Peristiwa menyayat hati ini berawal dari beredarnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan penembakan terhadap warga lokal. TPNPB-OPM mengklaim telah menewaskan tiga warga sipil atas tuduhan sepihak bahwa mereka merupakan agen intelijen.

​Sulhan, selaku Kabid HAM dan Masyarakat Adat DPN PERMAHI, menegaskan bahwa hak untuk hidup (right to life) merupakan hak asasi paling mendasar yang bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable rights).

Menurutnya, tuduhan tanpa proses peradilan yang sah sama sekali tidak bisa dijadikan dasar untuk merenggut nyawa seseorang.

“DPN PERMAHI mengecam keras tindakan barbar dan pembunuhan di luar hukum terhadap warga sipil yang tak berdosa di Yahukimo. Masyarakat sipil bukanlah objek militer dan wajib dilindungi secara penuh berdasarkan prinsip Hukum Hak Asasi Manusia Internasional maupun Hukum Humaniter,” ujar Sulhan kepada Temuanrakyat di Jakarta (26/7/2026).

​Menyelaraskan sikap dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM RI) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPN PERMAHI menyampaikan empat poin desakan resmi:

1. ​Penghentian Kekerasan dan Deeskalasi Konflik: Mendesak seluruh pihak yang bertikai baik TNI/Polri maupun TPNPB-OPM untuk menahan diri serta menghentikan eskalasi pertempuran guna mencegah bertambahnya korban jiwa dari kalangan sipil dan gelombang pengungsian warga lokal.

2. ​Penegakan Hukum Transparan dan Terukur: Desakan kuat kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, mengidentifikasi korban, serta mengadili para pelaku secara transparan demi menghadirkan kepastian hukum bagi keluarga korban.

3. ​Investigasi Independen: Mendukung penuh langkah KemenHAM RI dan Komnas HAM dalam mengumpulkan fakta-fakta di lapangan guna mendokumentasikan dugaan pelanggaran HAM secara menyeluruh.

4. ​Pendekatan Kemanusiaan: Mengimbau Pemerintah Pusat agar memprioritaskan dialog humanis dan jaminan perlindungan HAM sebagai pilar utama penyelesaian konflik berkepanjangan di tanah Papua.

​”Negara harus hadir secara nyata dalam memberikan jaminan rasa aman bagi warga Papua. Konflik yang berlarut-larut ini jangan sampai terus memakan korban masyarakat sipil yang tidak bersalah,” tegas Sulhan.

Bagikan Disalin
CLOSE ADS