TRENDING

Praktisi Hukum M Afif Sebut PLN Berutang Hak pada Konsumen, Bukan Sekadar Kata Maaf

2 menit membaca
Lydia Natali
News - 22 Mei 2026

TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Praktisi hukum M Afif Kurniawan menyoroti pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Berdasarkan informasi, gangguan terjadi akibat terpisahnya sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Tengah sehingga menyebabkan padamnya sistem kelistrikan secara luas.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Selain itu, PLN juga menyebut terjadi gangguan pada jaringan transmisi Rumai Muaro Bungo 275 kV yang berdampak pada sistem kelistrikan wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Hingga malam hari, petugas PLN masih melakukan proses penormalan sistem secara bertahap di sejumlah daerah terdampak.

Menurut M Afif Kurniawan, peristiwa blackout berskala besar tersebut tidak cukup hanya direspons dengan permintaan maaf kepada masyarakat.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar permintaan maaf. Masyarakat membutuhkan listrik kembali menyala, kepastian layanan, dan pertanggungjawaban yang nyata. PLN harus bekerja cepat, transparan, serta memastikan gangguan seperti ini tidak berulang,” tegas M Afif Kurniawan.

Ia menilai, pemadaman massal yang berdampak pada jutaan aktivitas masyarakat mulai dari urusan rumah tangga, rumah sakit, usaha kecil, komunikasi, aktivitas ekonomi, dan aktivitas lainnya harus menjadi alarm serius untuk mengevaluasi keandalan sistem ketenagalistrikan nasional.

Sebagai badan usaha penyedia layanan publik strategis, PLN memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi standar mutu pelayanan tenaga listrik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Regulasi tersebut mengatur hak konsumen atas kompensasi apabila tingkat mutu pelayanan, termasuk gangguan layanan, tidak terpenuhi.

“Kalau pelayanan tidak memenuhi standar, masyarakat jangan dibiarkan hanya menerima kata maaf. Regulasi sudah jelas mengatur adanya hak kompensasi kepada pelanggan. Karena itu PLN harus fokus pada pemulihan, evaluasi menyeluruh, dan pemenuhan hak pelanggan, bukan berhenti pada narasi permintaan maaf,” ujar M Afif Kurniawan kepada Temuan Rakyat (22/5/26).

Ia juga mendesak PLN untuk membuka secara transparan penyebab teknis blackout, langkah mitigasi, serta memastikan sistem kelistrikan diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika blackout terjadi secara massal, yang dituntut masyarakat adalah kerja nyata, akuntabilitas, dan kepastian perlindungan hak sebagai konsumen,” tutupnya.

Bagikan Disalin
CLOSE ADS