TRENDING

AMNP Gedor Kanwil DJP dan LO DIY, Usut Dugaan Maladministrasi Pajak

3 menit membaca
Lydia Natali
Daerah - 04 Nov 2026

TEMUANRAKYAT, YOGYAKARTA – Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli (AMNP) menggelar aksi penyampaian aspirasi di dua titik strategis Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (4/11/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Massa mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY dan Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY) untuk mendesak pengusutan tuntas atas dugaan maladministrasi dalam prosedur pelayanan perpajakan.

Aksi yang dikoordinatori Muflih Bachtiar tersebut merupakan bentuk kontrol sosial publik terhadap dugaan dualisme administrasi dan kejanggalan prosedur pemeriksaan pajak yang melibatkan Kanwil DJP DIY serta KPP Pratama Yogyakarta.

“Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut transparansi pelayanan publik, kepastian hukum, serta tanggung jawab aparatur negara dalam menjalankan administrasi perpajakan,” ujar Koordinator Aksi, Muflih Bachtiar, di sela-sela aksi kapada awak media (4/11).

Muflih membeberkan, kasus ini bermula saat seorang wajib pajak menerima Berita Acara dari KPP Pratama Yogyakarta pada 22 Januari 2026. Dokumen resmi tersebut memberikan kesempatan hingga 1 Juli 2026 bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 senilai Rp630,6 juta.

Wajib pajak tersebut kemudian menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran secara bertahap melalui kode billing yang dikoordinasikan langsung oleh petugas pajak. Pembayaran itu telah rampung disetorkan secara penuh dengan total mencapai Rp630.600.000 hingga 30 Juni 2026 lalu.

Namun, di tengah proses pemenuhan kewajiban yang kooperatif tersebut, Kanwil DJP DIY justru menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) tertanggal 11 Juni 2026. Keberadaan surat pemeriksaan itu baru diketahui wajib pajak pada 15 Juli 2026 setelah seluruh pembayaran pelunasan disetorkan.

“Ini sangat membingungkan wajib pajak. Pembayaran sudah lunas secara bertahap sesuai petunjuk KPP, tetapi di saat bersamaan justru diterbitkan surat perintah pemeriksaan yang baru diberitahukan sebulan kemudian. Di mana letak kepastian hukumnya?” cetus Muflih.

Persoalan semakin menyedot perhatian publik setelah surat jawaban resmi dari Kanwil DJP DIY Nomor S-553/WPJ.23/2026 tertanggal 16 September 2026 mengungkap fakta lain.

Dalam surat itu disebutkan adanya Berita Acara Usulan Pemeriksaan Nomor BA-2/KKPTW/WPJ.23/2026 yang diterbitkan pada 22 Januari 2026 lalu, di tanggal yang sama persis saat KPP Pratama Yogyakarta mengeluarkan Berita Acara kesempatan pembayaran bagi wajib pajak.

“Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar soal koordinasi internal antara KPP Pratama Yogyakarta dan Kanwil DJP DIY. Bagaimana bisa ada dua proses administrasi yang saling bertolak belakang berjalan bersamaan terhadap satu wajib pajak yang sama?” seru Muflih.

Atas dasar itu, dalam aksi di Kanwil DJP DIY, AMNP mendesak otoritas pajak memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pemeriksaan yang tetap berlanjut meskipun pembayaran telah dilunasi.

AMNP juga menuntut agar seluruh pejabat dan pegawai yang terlibat dalam proses administrasi tersebut diperiksa dan dijatuhi sanksi jika terbukti melanggar aturan.

“Kami meminta seluruh pejabat dan aparatur yang terlibat diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan perpajakan,” tegas Muflih.

Sementara itu, saat menyuarakan aspirasi di Lembaga Ombudsman DIY, AMNP mendesak lembaga pengawas pelayanan publik tersebut untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi.

AMNP meminta Ombudsman menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan serta memberikan rekomendasi tegas kepada DJP, termasuk mengkaji penghentian pemeriksaan terhadap wajib pajak.

“Ombudsman harus melihat secara obyektif Berita Acara KPP, bukti komunikasi petugas pajak, serta bukti pelunasan yang telah dilakukan. Hak-hak wajib pajak yang sudah patuh harus dilindungi,” paparnya.

Selain itu, massa aksi menyerukan tuntutan pencopotan Kepala Kanwil DJP DIY sebagai bentuk pertanggungjawaban kepemimpinan, serta desakan penindakan tegas bagi aparatur yang terbukti melanggar.

Muflih menegaskan, aksi yang digalang aliansinya bukanlah bentuk penolakan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak maupun upaya menghalangi kewenangan negara dalam melakukan pengawasan.

“Aksi ini adalah bentuk dorongan agar tata kelola pelayanan publik berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Pajak adalah kewajiban, tetapi kepastian hukum adalah hak,” pungkas Muflih mengakhiri orasinya.

AMNP berharap persoalan ini dapat segera memperoleh titik terang sehingga hak-hak wajib pajak dapat terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan tetap terjaga.

Bagikan Disalin
CLOSE ADS