TEMUANRAKYAT, SAMPANG – Koalisi Pemuda Sokobenah (KPS) dan publik kembali menyoroti aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Sampang Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan sempat dihentikan operasionalnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat kembali terlihat beraktivitas di lokasi yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi (ilegal) tersebut.
Kembalinya aktivitas pertambangan ini memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan. Pasalnya, penutupan yang dilakukan sebelumnya dinilai hanya bersifat formalitas belaka tanpa adanya pengawasan berkelanjutan dari pihak berwenang.Kronologi dan Fakta di Lapangan
Kronologi dan Fakta di Lapangan
Status Hukum: Lokasi tambang ini sebelumnya telah resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada Juni 2020 karena dugaan pelanggaran UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kondisi Terkini: Setelah sempat berhenti total (vakum), dalam beberapa pekan terakhir aktivitas pengerukan tanah dan batu kembali masif dilakukan. Kendaraan berat pengangkut material terlihat keluar masuk area tambang secara intensif.
Dampak Lingkungan: Pembukaan kembali lahan tambang ini dikhawatirkan akan memperparah kerusakan ekosistem lokal, meningkatkan risiko longsor, dan merusak akses jalan desa yang dilalui kendaraan bertonase besar.
Koalisi Pemuda Sokobanah (KPS) mendesak agar aparat penegak hukum tidak “main mata” dengan para pengusaha tambang nakal.
Adapun poin-poin desakan yang disampaikan oleh Koalisi Pemuda Sokobenah (KPS) sebagai berikut:
Penyegelan Permanen: Meminta Polda Jatim untuk melakukan penyegelan kembali secara permanen dan menyita alat berat yang ada di lokasi.
Transparansi Kasus: Mempertanyakan kelanjutan proses hukum dari laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Tindakan Tegas: Memberikan sanksi pidana kepada pemilik lahan dan operator tambang sesuai dengan regulasi yang berlaku agar memberikan efek jera.
“Kami menyayangkan lemahnya pengawasan di lapangan. Tambang ini sudah jelas dilaporkan dan sempat tutup, tapi mengapa sekarang bisa buka lagi dengan bebas? Ini seolah meremehkan supremasi hukum yang ada,” ujar Walid ketum Koalisi Pemuda Sokobenah (KPS) kepada awak media (7/4/2026).
Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak pengelola tambang belum memberikan keterangan resmi terkait izin operasional terbaru yang mereka miliki.
Koalisi Pemuda Sokobenah (KPS) berharap Pemerintah Kabupaten Sampang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk segera menertibkan lokasi tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin tak terkendali.