TRENDING

Skandal Asusila Guncang RSUD Mohammad Noer: Oknum PPPK Divonis 2,5 Bulan Penjara, Integritas Layanan Medis Dipertanyakan

3 menit membaca
Dinar Soleha
Daerah - 13 Des 2025

TEMUANRAKYAT, PAMEKASAN – Kasus asusila yang melibatkan seorang oknum perawat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AZ di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Noer Pamekasan telah mencapai putusan hukum, namun skandal ini meninggalkan luka mendalam terhadap citra dan integritas institusi kesehatan tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Senin, 17 November 2025, secara resmi menjatuhkan vonis dua bulan 15 hari penjara kepada AZ, yang dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan di ruangan Poli Anak rumah sakit.

Kejadian di Ruang Layanan: Pelanggaran Etika dan Kepercayaan Publik

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 184/Pid.B/2025/PN Pmk ini menguak fakta mengejutkan: tindak asusila tersebut dilakukan di area pelayanan publik rumah sakit, di luar jam kerja, yakni di Ruang Poli Anak. Penggunaan fasilitas publik, yang seharusnya steril dan dikhususkan untuk kesembuhan pasien, sebagai tempat perbuatan amoral oleh seorang PPPK yang digaji oleh negara menjadi sorotan utama.

Majelis hakim menggunakan serangkaian alat bukti kuat, termasuk dua buku nikah (AZ dan pasangannya), hasil pemeriksaan medis, dan yang paling krusial, 16 rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas AZ dan NAK sebelum dan sesudah perzinahan. AZ juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Konsekuensi Institusional: Pemecatan Staf dan Keterbatasan Wewenang

Direktur RSUD Mohammad Noer Pamekasan, Nono Ifantono, membenarkan kejadian yang terjadi pada Juli 2025. Nono mengambil tindakan tegas, langsung menghentikan aktivitas AZ di rumah sakit.

“Secara operasional, saya langsung memutuskan yang laki itu tidak boleh masuk ke rumah sakit untuk bekerja mulai hari ini,” tegas Nono kepada awak media (12/12).

Namun, status kepegawaian AZ sebagai PPPK menimbulkan kendala administrasi. Pihak rumah sakit hanya bisa menghentikan pekerjaan AZ secara operasional, sementara kewenangan pemecatan ASN berada di BKD Provinsi. Hal ini menunjukkan adanya celah regulasi dalam penanganan disiplin ASN yang terlibat kasus pidana di tingkat daerah.

Sementara itu, tenaga kesehatan perempuan yang terlibat, yang merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT), langsung diberhentikan hari itu juga karena kewenangan mutlak berada di tangan Direktur.

Dugaan “Bekingan” dan Perilaku Berulang

Pasca putusan, muncul informasi baru yang menguatkan kekhawatiran publik. Sebuah sumber berinisial AS menduga kuat bahwa tindakan tidak pantas ini bukan kali pertama terjadi.

“Informasinya, kejadian ini bukan pertama kali. Sudah pernah terjadi beberapa kali, dan korbannya tenaga magang,” ungkap AS dilansir dari ditektifjatim (13/12).

Yang lebih mengkhawatirkan, AS menyinggung adanya dugaan ‘bekingan kuat’ yang melindungi oknum tersebut di internal rumah sakit.

“Orang itu bisa berani karena informasinya ada orang dalam yang melindungi. Itu yang membuat kejadian seperti ini bisa terulang,” ujarnya.

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola internal RSUD Mohammad Noer dan sejauh mana sistem pengawasan serta penindakan etika dapat berjalan tanpa intervensi.

Vonis dua bulan 15 hari bagi seorang perawat yang melakukan tindak pidana asusila di lingkungan kerja pelayanan publik, ditambah dengan isu perilaku berulang dan bekingan, menjadi alarm keras bagi Kementerian Kesehatan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera meninjau ulang integritas dan mekanisme disiplin ASN, terutama mereka yang bertugas di garda terdepan pelayanan masyarakat.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    CLOSE ADS