TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di platform e-commerce pada tahun depan. Ia menekankan, kebijakan tersebut baru akan dijalankan setelah kondisi ekonomi nasional benar-benar pulih.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, yang menyebut pemungutan pajak e-commerce akan dimulai pada Februari 2026.
“Kan saya menterinya. Jadi kalau saya bilang dijalankan nanti setelah ekonomi recover, ya begitu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta Convention Centre, Kamis (9/10/2025).
Purbaya menilai, meskipun perekonomian Indonesia mulai menunjukkan tanda perbaikan, tingkat pemulihan belum sepenuhnya optimal. Karena itu, ia belum dapat memastikan kapan waktu pasti penerapan pungutan pajak tersebut. “Kalau nanti pertumbuhan ekonomi sudah di atas 6 persen, baru kita pertimbangkan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya juga pernah menyampaikan bahwa keputusan penundaan dilakukan karena mempertimbangkan situasi ekonomi yang belum stabil serta adanya penolakan dari sejumlah pihak. “Kita tunggu dulu. Paling tidak sampai kebijakan penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank mulai terlihat dampaknya terhadap ekonomi,” jelasnya pada Jumat (26/9/2025).
Meski demikian, ia memastikan sistem dan mekanisme pemungutan pajak untuk PPh Pasal 22 bagi pedagang online sudah siap. Hanya saja, penunjukan pihak pemungut belum akan dilakukan hingga waktu yang dinilai tepat.
Tidak ada komentar