TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Partai Gerakan Rakyat (PGR) secara resmi telah mengajukan berkas pendaftaran sebagai partai politik kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), pada hari Kamis (23/7/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Momen tersebut ditandai dengan penerimaan Tanda Terima Pendaftaran oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat setelah mereka menyelesaikan proses verifikasi administrasi di seluruh 38 provinsi di Indonesia.
Ketua Umum PGR, Sahrin Hamid, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari usaha keras semua pengurus di berbagai wilayah yang telah merampungkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) per 22 Juli 2026 yang lalu.
“Untuk memperoleh dokumen ini, kami harus melalui perjuangan yang cukup lama. Selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, siang malam kami bolak-balik ke kantor kelurahan, desa, Kesbangpol, dan Kanwil demi perbaikan. Dan Alhamdulillah, kemarin pada 22 Juli 2026, kami telah berhasil menyelesaikan 38 Surat Keterangan Terdaftar,” jelas Sahrin.
“Kami telah menyempurnakan ikhtiar ini untuk Indonesia yang lebih baik dengan 38 Surat Keterangan Terdaftar dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote,” ujarnya lebih lanjut.
Sahrin menekankan bahwa Partai Gerakan Rakyat benar-benar berasal dari masyarakat, bukan hasil dari kolektif elit politik tertentu.
“Ini bukan partai yang dihasilkan dari atas. Ini bukan partai yang dipaksakan untuk dibentuk. Ini adalah partai yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari akarnya, Saudara-Saudara,” ungkap Sahrin.
“Oleh karena itu, kami dengan berani menyatakan di tempat yang terhormat ini, pagi ini, bahwa Partai Gerakan Rakyat bukanlah kepunyaan seorang individu. Bahwa Partai Gerakan Rakyat bukanlah milik sekeluarga. Bahwa Partai Gerakan Rakyat bukanlah milik satu kelompok, melainkan Partai Gerakan Rakyat adalah milik kita semua, rakyat Indonesia,” tambahnya.
Sahrin selanjutnya mengingatkan kepada para kader bahwa pendaftaran di Kemenkum hanyalah langkah awal dalam rangka memperoleh legalitas dan target keikutsertaan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 yang akan datang.
“Langkah selanjutnya adalah kita harus mendapatkan status badan hukum. Setelah berstatus sebagai badan hukum, tahun depan kita akan berikhtiar untuk menjadi peserta pemilu, maka tahap berikutnya adalah meraih kemenangan di Pemilihan Umum 2029,” tutup Sahrin.