TRENDING

KPK Segera Usut Tuntas Dugaan Skema Rokok Ilegal serta PR Fiktif di Sumenep

2 menit membaca
Lydia Natali
Daerah - 05 Agu 2026

TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Peduli Nusantara (GMPN) mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas guna memutus rantai peredaran rokok ilegal serta dugaan praktik jual-beli pita cukai dengan modus Perusahaan Rokok (PR) fiktif di Kabupaten Sumenep.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Perwakilan GMPN, Indra Alfa Risqi, mengungkapkan bahwa maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai serta indikasi penyalahgunaan kuota pita cukai legal telah berada pada tingkat yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data dan investigasi lapangan yang dihimpun GMPN, terdapat sekitar 150 perusahaan rokok yang terdaftar secara administratif di Kabupaten Sumenep. Namun, tidak sedikit dari perusahaan tersebut yang disinyalir hanya sekadar nama tanpa aktivitas produksi nyata.

“Sebagian diduga aktif memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal, sementara sebagian lainnya diduga kuat hanya terdaftar secara administratif namun tidak menjalankan kegiatan produksi sebagaimana mestinya,” ujar Indra Alfa Risqi kepada awak media di Jakarta (5/8/2026).

Ia menambahkan bahwa perusahaan yang tidak beroperasi tersebut diduga sengaja dipelihara sebagai perusahaan cangkang (paper company) demi mendapatkan jatah kuota pita cukai.

“Pita cukai tersebut kemudian disalahgunakan atau diperjualbelikan secara melawan hukum demi keuntungan finansial personal,” tambahnya.

GMPN juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha lokal yang disinyalir memegang peran kunci dalam skema peredaran rokok ilegal maupun transaksi penyimpangan pita cukai di wilayah Madura. Beberapa nama figur pengusaha seperti H. Mukmin dan Udik DRT dinilai patut menjadi prioritas pendalaman materi oleh aparat penegak hukum.

Menurut GMPN, praktik manipulasi ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Keuangan Negara berskala besar yang mengarah pada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Keuntungan jumbo dari hasil bisnis gelap cukai tersebut diduga kuat disamarkan atau dialihkan ke dalam bentuk aset-aset lain demi memutihkan uang haram (dirty money),” ungkap Indra.

Atas temuan tersebut, GMPN mendorong adanya keterlibatan dan supervisi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai RI untuk mengusut potensi korupsi, suap, maupun pembiaran oleh oknum aparat.

Sebagai bentuk pengawalan dan partisipasi publik, GMPN dijadwalkan akan menyerahkan seluruh data serta temuan hasil investigasi ini melalui langkah advokasi kepada aparat penegak hukum pada minggu ini.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong penindakan tegas terhadap para aktor yang terlibat, pencabutan izin PR fiktif, serta penelusuran aliran dana TPPU demi menyelamatkan penerimaan negara.

Bagikan Disalin
CLOSE ADS