TRENDING

Aktivis Pamekasan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Pita Cukai di Sumenep

2 menit membaca
Soepra
Daerah - 06 Sep 2026

Temuanrakyat – Aktivis asal Kabupaten Pamekasan, Imam Safi’e, melontarkan pernyataan keras terkait dugaan praktik penyalahgunaan pita cukai di Kabupaten Sumenep. Sorotan tersebut secara khusus diarahkan kepada PR Purnama Jaya, yang berlokasi di Dusun Talambung Laok, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Imam menduga perusahaan tersebut tidak menjalankan aktivitas produksi rokok sebagaimana mestinya, namun diduga tetap melakukan penebusan pita cukai. Kondisi itu, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura.

Ia bahkan menyebut dugaan praktik tersebut sebagai aktivitas “ternak pita cukai”, yakni pemanfaatan legalitas perusahaan rokok untuk memperoleh pita cukai tanpa diikuti aktivitas produksi yang sebanding.

“Saya meminta Bea Cukai Madura segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap PR Purnama Jaya. Jika terbukti tidak melakukan aktivitas produksi tetapi tetap menebus atau memperjualbelikan pita cukai, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Imam Safi’e, Minggu (6/9).

Menurut Imam, dugaan praktik “ternak pita cukai” berpotensi menjadi modus untuk memanfaatkan celah dalam tata kelola cukai. Dalam praktik semacam itu, legalitas perusahaan rokok diduga digunakan untuk mengakses pita cukai, sementara aktivitas produksi di perusahaan yang bersangkutan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau memang ditemukan adanya pita cukai yang ditebus tetapi tidak digunakan untuk produksi sebagaimana ketentuan, ini bukan persoalan administratif semata. Harus ditelusuri siapa yang terlibat, dari mana alirannya, dan untuk kepentingan apa pita cukai tersebut digunakan,” tegasnya.

Ia juga mendesak Bea Cukai Madura tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi turun langsung melakukan verifikasi terhadap kondisi fisik gudang, aktivitas produksi, penggunaan bahan baku, hingga kesesuaian antara pita cukai yang ditebus dengan jumlah produksi rokok.

“Jangan sampai legalitas perusahaan hanya dijadikan kedok. Kalau benar ada praktik seperti itu, harus dibongkar secara menyeluruh. Audit harus dilakukan secara transparan dan hasilnya harus disampaikan kepada publik,” pungkas Imam.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari Bea Cukai Madura serta pihak terkait. Konfirmasi dari PR Purnama Jaya mengenai tudingan tersebut juga diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Bagikan Disalin
CLOSE ADS