TRENDING

GMPN Desak Bea Cukai dan KPK Sikat Mafia Rokok Sumenep

3 menit membaca
Kartika Putri
News - 21 Agu 2026

TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Peduli Nusantara (GMPN) secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk membongkar tuntas dugaan jaringan rokok ilegal dan mafia pita cukai di Kabupaten Sumenep.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Desakan keras ini disampaikan melalui siaran pers resmi GMPN di Jakarta pada tanggal (21/08/2026), sebagai bentuk respons terhadap maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.

Berdasarkan data dan investigasi lapangan yang dihimpun oleh GMPN, terungkap sebuah temuan mengejutkan bahwa terdapat sekitar 150 perusahaan rokok (PR) yang terdaftar secara administratif di Kabupaten Sumenep.

Namun, GMPN menduga kuat bahwa banyak dari perusahaan tersebut tidak menjalankan kegiatan produksi sebagaimana mestinya. Kondisi ini disinyalir menjadi kedok penyalahgunaan dan sarana jual-beli pita cukai yang sangat merugikan penerimaan keuangan negara.

Koordinator Lapangan GMPN, Indra Alfa Risqi, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal tidak boleh hanya menyasar kelas bawah. Selama ini, penindakan dinilai sering kali berhenti pada tahap penyitaan barang atau penangkapan pelaku di tingkat pengecer.

“Penegakan hukum harus bergerak dari hilir menuju hulu. Aparat harus menjawab siapa produsennya, siapa pemasoknya, siapa yang mengatur distribusinya, dan bagaimana pita cukai itu diperoleh,” tegas pernyataan resmi korlap GMPN.

Dalam laporan investigasinya, GMPN bahkan telah mengantongi sejumlah nama pengusaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan gelap ini. Beberapa nama yang disebut patut didalami lebih lanjut oleh aparat adalah H. Mukmin dan Udik DRT.

Walau demikian, GMPN tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta kepolisian serta PPNS Bea Cukai Madura untuk memverifikasi nama-nama tersebut melalui proses penyelidikan hukum berdasarkan bukti.

​Lebih lanjut, GMPN menantang DJBC untuk membuktikan fungsi pengawasannya. Mereka dituntut untuk memberikan jawaban transparan terkait apakah pita cukai yang digunakan selama ini didistribusikan sesuai dengan aktivitas nyata perusahaan yang terdaftar.

Tidak hanya berhenti di ranah kepabeanan, GMPN juga menyoroti potensi kejahatan rasuah di balik suburnya rokok ilegal ini. Mereka secara khusus mendesak KPK RI untuk segera turun tangan apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik transaksional yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

GMPN juga meminta penelusuran aliran dana dan aset guna mengusut tuntas indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), agar keuntungan dari bisnis ilegal ini tidak dinikmati secara pribadi.

​Sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal penegakan hukum, GMPN menyatakan akan membawa seluruh data temuan ini kepada pihak berwajib melalui langkah advokasi dalam waktu dekat. Mereka menegaskan bahwa para aktor utama jaringan mafia cukai harus diproses hukum tanpa pandang bulu demi melindungi penerimaan negara.

Bagikan Disalin
CLOSE ADS