TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Desakan agar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) segera direvisi makin menguat. Langkah ini dinilai mendesak menyusul makin berkembangnya modus kejahatan perdagangan orang yang kini memanfaatkan kemajuan teknologi digital, terorganisasi, dan beroperasi lintas negara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Usulan tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Dalam pernyataannya, Willy menegaskan perlunya pembaharuan regulasi agar mampu menjawab tantangan dan pola kejahatan modern.
”Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” kata Willy Aditya di akun intagramnya.
Sikap DPR ini selaras dengan dorongan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI).
Sulhan Ibnu Sudi, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Adat DPN PERMAHI, menyampaikan bahwa revisi UU TPPO harus menjadi momentum strategis untuk memperkuat perlindungan korban dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
“Perdagangan orang bukan lagi kejahatan konvensional. Modus operandi telah berkembang melalui platform digital, jaringan lintas negara, hingga eksploitasi berbasis teknologi. Oleh karena itu, revisi UU TPPO harus mampu menjawab tantangan zaman dengan mengedepankan perlindungan korban, kepastian hukum, dan penindakan yang lebih efektif terhadap pelaku,” ujar Sulhan di Jakarta kepada awak media (5/8/2026).
Secara substantif, DPN PERMAHI menyoroti lima poin utama yang sejalan dengan gagasan penyesuaian hukum modern:
Sulhan menambahkan bahwa pembaruan regulasi ini tak boleh berhenti pada pengetatan pidana semata, tetapi juga wajib memperkuat aspek pencegahan, edukasi hukum, serta pengawasan di sektor-sektor rawan.
“Pembaharuan regulasi ini sangatlah penting tentunya, namun tidak boleh berhenti di penguatan pidana saja akan tetapi harus ada pencegahan, baik dengan cara edukasi hukum ataupun dengan cara lainnya” tambah Sulhan.
DPN PERMAHI berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi ini melalui kajian akademis dan advokasi kebijakan agar melahirkan undang-undang yang responsif serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.