TRENDING

Wali Kota Benyamin Davnie Serahkan Pajak Award 2025: Bukti Apresiasi kepada Wajib Pajak Taat

4 menit membaca
Dinar Soleha
Daerah - 14 Des 2025

TEMUANRAKYAT, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan Pajak Award 2025 kepada para wajib pajak yang dinilai patuh, berprestasi, dan dapat dijadikan teladan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Acara penganugerahan diadakan di Intermark, Serpong, pada Jumat malam (12/12).

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa Pajak Award merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah daerah kepada wajib pajak yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung penerimaan pajak daerah dan pembangunan kota.

“Kami memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berusaha untuk merealisasikan pajak daerah Tangerang Selatan. Alhamdulillah, hingga saat ini, realisasi pajak daerah telah mencapai 100,58 persen,” kata Benyamin.

Ia menambahkan bahwa Pajak Award diberikan dalam berbagai kategori, termasuk wajib pajak dengan pembayaran tertinggi, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pengembang yang tercepat dalam melakukan penyetoran awal, hingga individu inspiratif yang patuh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk tunggakan pajak.

Menurut Benyamin, kontribusi terbesar dalam pajak daerah berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), diikuti oleh PBB, pajak hotel, restoran, serta sektor makanan dan minuman.

“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk berbagai pembangunan, mulai dari perbaikan rumah, penataan kawasan kumuh, hingga program beasiswa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Eki Herdiana mengungkapkan bahwa Pajak Award 2025 melibatkan tiga sektor pajak daerah, yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), BPHTB, serta pajak daerah lainnya yang mencakup pajak restoran, hotel, parkir, hiburan, reklame, dan air tanah, beserta kategori inspiratif.

Untuk kategori Wajib Pajak PBB-P2, ditentukan lima pemenang yang berasal dari Buku I hingga Buku V. Para pemenang tersebut adalah Cahya Istiana Pratiwi, Heru Lastiad/Setiawan IR, Susi Damayanti, Rully Janvier Harwanto, dan Niam Piol. Mereka telah dinilai taat dalam membayar PBB setiap tahun secara tepat waktu, tidak memiliki tunggakan selama lima tahun, dan tidak pernah mengajukan keberatan.

Selain itu, kategori Wajib Pajak Inspiratif PBB-P2 diberikan kepada Hariman Pendil, seorang wajib pajak individu dengan latar belakang ekonomi yang sederhana tetapi selalu membayar PBB tepat waktu dan tanpa tunggakan.

Di sektor BPHTB, penghargaan diberikan kepada Desra Natasha WN, SH, M. Kn sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan realisasi pembayaran tertinggi, serta PPATS Kecamatan Ciputat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang secara aktif dan tertib melaporkan transaksinya selama periode penilaian dari Januari hingga Oktober 2025.

Untuk kategori pajak daerah lainnya, satu pemenang ditetapkan untuk setiap jenis pajak. Pajak restoran dimenangkan oleh Hachi Grill, pajak hotel diperoleh oleh Double Tree by Hilton Jakarta, pajak hiburan dimenangkan oleh Cinema XXI Bintaro Xchange, pajak reklame oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pajak parkir oleh PT Indorealty Surya Persada (BSD Plaza), dan pajak air tanah oleh PT Sartika Cipta Sejati (Apartemen Green Lake View).

Kategori Wajib Pajak Inspiratif Pajak Daerah Lainnya diberikan kepada Serona Cafe, sebuah pelaku UMKM yang patuh pajak, tertib dalam melaporkan omzet, serta tidak memiliki tunggakan pajak daerah.

Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak, Pemkot Tangsel juga mengapresiasi daerah dengan kinerja terbaik dalam penerimaan PBB-P2. Kecamatan Setu ditetapkan sebagai kecamatan yang mencapai realisasi penerimaan PBB-P2 tertinggi tahun 2025, sedangkan Kelurahan Keranggan meraih penghargaan sebagai kelurahan dengan capaian pembayaran PBB-P2 tertinggi.

Penghargaan juga diberikan kepada pegawai daerah yang memiliki peranan penting dalam pencapaian PBB, yaitu Nani Nuraeni Khotimah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Setu, Nuriana, Sekretaris Kelurahan Cilenggang, serta Edy Hermanto, staf dari pengelolaan PBB di Kelurahan Lengkong Karya.

Selain itu, penghargaan khusus juga diserahkan kepada para wajib pajak yang menggunakan metode pembayaran PBB dengan QRIS, yakni Nurhayati, Suparmo, dan PT Alfa Goldland Realty/TC Jheng Sukarman.

Eki menambahkan bahwa pencapaian pajak daerah di Kota Tangsel sejak 2018 hingga 2024 selalu melebihi target, kecuali pada tahun 2020 karena dampak pandemi Covid-19. Untuk tahun 2025, per 10 Desember, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp2,700 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,685 triliun atau sekitar 100,54 persen.

“Melalui Pajak Award ini, kami berharap bisa jadi motivasi dan contoh bagi para wajib pajak lainnya untuk terus meningkatkan kepatuhan serta berkontribusi dalam pembangunan Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    CLOSE ADS