Urgensi Penetapan Bencana Sumatra Sebagai Bencana Nasional

4 menit membaca
Lydia Natali
Opini - 19 Des 2025

TEMUANRAKYAT, OPINI – Bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah Sumatra dalam beberapa waktu terakhir telah menimbulkan dampak kemanusiaan, sosial, dan ekonomi yang serius. Banjir, longsor, serta kerusakan infrastruktur tidak hanya melumpuhkan aktivitas masyarakat, tetapi juga memperlihatkan keterbatasan kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan penanganan secara optimal. Salah satu wilayah yang merasakan dampak signifikan adalah Aceh Tamiang, di mana ribuan warga terdampak banjir, akses transportasi terganggu, dan aktivitas ekonomi masyarakat terhenti. 

Secara yuridis, penanggulangan bencana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini menegaskan bahwa penetapan status bencana didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerugian materiil, luas wilayah terdampak, serta kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan. Apabila kemampuan daerah dinilai tidak memadai, maka negara melalui pemerintah pusat memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengambil alih peran yang lebih besar. 

Di Aceh Tamiang, bencana banjir yang berulang menunjukkan masalah struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan darurat jangka pendek. Kerusakan permukiman, lahan pertanian, serta fasilitas umum menjadi beban berat bagi pemerintah daerah, baik dari sisi anggaran maupun kapasitas teknis. Ketika APBD tidak mampu lagi menjawab kebutuhan pemulihan dan perlindungan masyarakat, maka secara hukum terdapat dasar yang kuat bagi pemerintah pusat untuk menaikkan status bencana ke tingkat nasional. 

Penetapan status bencana nasional bukan sekadar simbol administratif, melainkan keputusan politik strategis dalam kebijakan publik. Dengan status nasional, pemerintah pusat dapat mengoordinasikan lintas kementerian dan lembaga secara lebih efektif, mengerahkan sumber daya nasional, serta mengalokasikan anggaran darurat dari APBN. Tanpa status tersebut, penanganan bencana berpotensi terfragmentasi, bergantung pada kemampuan masing-masing daerah yang tidak merata. 

Dari perrspektif kebijakan publik, kegagalan menaikkan status bencana ketika indikator telah terpenuhi berisiko menimbulkan policy gap. Pemerintah daerah dipaksa bekerja di luar kapasitasnya, sementara pemerintah pusat kehilangan legitimasi untuk melakukan intervensi penuh. Akibatnya, proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lambat, penderitaan masyarakat berkepanjangan, dan kepercayaan publik terhadap negara melemah. 

Terdapat dimensi politik yang tidak bisa diabaikan. Keputusan menaikkan status bencana sering kali dipersepsikan sebagai beban politik dan fiskal. Namun, dalam negara hukum dan negara kesejahteraan, pertimbangan politik seharusnya tidak mengalahkan kepentingan kemanusiaan. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh perlindungan, termasuk dalam situasi bencana. Penetapan status bencana nasional justru merupakan bentuk pemenuhan tanggung jawab konstitusional negara. 

Aceh Tamiang dapat dijadikan cermin bagaimana bencana lokal memiliki dampak sistemik. Ketika jalur distribusi terputus, harga kebutuhan pokok meningkat, dan aktivitas pendidikan terganggu, maka dampak bencana tidak lagi bersifat lokal, melainkan regional bahkan nasional. Dalam situasi seperti ini, penanganan parsial tidak cukup. Diperlukan komando nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Pemerintah perlu segera melakukan penilaian terpadu berbasis indikator hukum yang telah ditetapkan. Jika hasilnya menunjukkan bahwa kapasitas daerah telah terlampaui, maka penetapan status bencana nasional harus dilakukan tanpa penundaan. Keputusan tersebut harus disertai dengan peta jalan kebijakan yang jelas, mulai dari tanggap darurat, rehabilitasi, serta mekanisme pengawasan anggaran yang transparan. 

Pada akhirnya, penetapan bencana Sumatra sebagai bencana nasional bukan soal citra atau kepentingan politik jangka pendek. Ini adalah soal kehadiran negara di tengah krisis. Ketika masyarakat Aceh Tamiang dan wilayah lain di Sumatra menghadapi bencana dengan segala keterbatasannya, negara tidak boleh ragu untuk mengambil peran penuh. Sebab, dalam situasi darurat, kecepatan dan keberanian mengambil keputusan adalah bentuk keadilan yang paling nyata.

***

*)Penulis adalah Rahmawaty Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian dari tanggungjawab redaksi temuanrakyat.com

*)Tulisan ini merupakan tinjauan dari perspektif Hukum, Politik dan Kebijakan Publik

*)Rubik opini di website Temuan Rakyat untuk umum. Panjang naskah 600 kata. Dan harus menyertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*)Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksitemuanrakyat@gmail.com

*)Redaksi Temuan Rakyat berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    CLOSE ADS