Tesso Nilo Kian Hilang: Ketika Deforestasi Membuktikan Lemahnya AMDAL di Negeri Sawit

4 menit membaca
Lydia Natali
Opini - 10 Des 2025

TEMUANRAKYAT, OPINI – Di atas kertas Indonesia memiliki instrumen hukum yang cukup progresif untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Salah satunya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang secara normatif berfungsi sebagai instrumen pencegahan agar setiap kegiatan pembangunan mempertimbangkan dampak ekologis.

Namun realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Deforestasi masif di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Riau menjadi bukti paling nyata bagaimana kebijakan lingkungan sering kali tidak lebih dari dokumen administratif tanpa kekuatan implementasi.

Tesso Nilo merupakan kawasan konservasi dengan luas resmi 81.793 hektare, ditetapkan untuk melindungi ekosistem hutan dataran rendah Sumatra dan menjadi habitat penting bagi gajah Sumatra, harimau Sumatra, hingga berbagai primata dan flora endemik. Namun kondisi ini kian rapuh.

Data Global Forest Watch yang dirilis pada 2023 mencatat bahwa sejak 2002, lebih dari 58.300 hektare hutan primer Tesso Nilo telah hilang. Artinya, sekitar 70% tutupan hutan asli kini lenyap dan berubah bentuk.

Lebih memprihatinkan lagi, laporan Balai TNTN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa sekitar 40.000 hektare kawasan tersebut telah dikuasai dan ditanami sawit secara ilegal. Aktivitas perambahan dilakukan bukan oleh petani kecil semata, tetapi terindikasi melibatkan jaringan ekonomi besar yang bergerak secara terorganisir.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (PKH) pada 2025 memang telah membongkar sekitar 775 hektare kebun sawit ilegal dalam periode Mei–Juli, tetapi upaya ini masih jauh dari memulihkan kerusakan yang terjadi selama puluhan tahun.

Pertanyaannya, jika AMDAL telah menjadi syarat wajib dalam proses perizinan, bagaimana deforestasi dalam skala besar ini tetap berlangsung?

Pertama, AMDAL masih sering diperlakukan sebagai formalitas. Dokumen yang seharusnya menjadi alat evaluasi dan mitigasi dampak lingkungan sering kali disusun hanya untuk memenuhi syarat administratif penerbitan izin. Akibatnya, rekomendasi AMDAL tidak benar-benar menjadi dasar pengambilan keputusan.

Kedua, pengawasan implementasi AMDAL sangat lemah. Setelah izin terbit, monitoring kegiatan di lapangan kerap tidak dilakukan secara serius. Banyak temuan pelanggaran baru muncul ketika kerusakan sudah tidak dapat dibalikkan.

Ketiga, dominasi kepentingan ekonomi perkebunan sawit membuat perlindungan kawasan konservasi sering terpinggirkan. Di tingkat daerah, kepentingan politik dan investasi jangka pendek menjadi hambatan terbesar bagi penegakan hukum lingkungan.

Keempat, disharmoni kebijakan pusat dan daerah memperburuk keadaan. Meski pemerintah pusat menetapkan TNTN sebagai kawasan konservasi ketat, pemerintah daerah tetap mengeluarkan berbagai izin yang membuka jalan bagi fragmentasi hutan.

Kerusakan Tesso Nilo berdampak langsung terhadap survival satwa liar. Balai TNTN mencatat bahwa pada 2024–2025 konflik gajah dengan manusia meningkat signifikan. Gajah yang kehilangan ruang jelajah memasuki permukiman warga, merusak tanaman, bahkan berakhir pada insiden tragis.

Jika deforestasi terus berlanjut, populasi gajah Sumatra yang diperkirakan hanya tersisa 1.000-1.500 ekor di alam liar, dengan sekitar 150 ekor berada di kantong habitat Tesso Nilo terancam mengalami penyusutan yang lebih cepat.

Dampak ekologis ini juga berimbas pada masyarakat. Hilangnya tutupan hutan menyebabkan sumber air menurun, potensi banjir meningkat, dan mata pencaharian masyarakat sekitar hutan terganggu. Selain itu, hilangnya keanekaragaman hayati merupakan kerugian jangka panjang yang tidak dapat dipulihkan hanya dengan program rehabilitasi jangka pendek.

Dari perspektif hukum, persoalan Tesso Nilo menunjukkan bahwa problem lingkungan di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada ketidaktegasan penegakan hukum, lemahnya komitmen pengawasan, serta keberpihakan kebijakan yang tidak konsisten.

AMDAL sebagai instrumen preventif sebenarnya sudah cukup kuat, tetapi tidak akan efektif tanpa political will yang berpihak pada kelestarian lingkungan hidup, bukan sekadar kepentingan ekonomi jangka pendek.

Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat koordinasi, mempertegas sanksi bagi pelaku perambahan, termasuk aktor di balik jaringan perkebunan ilegal serta meningkatkan transparansi proses perizinan. Rehabilitasi kawasan tidak cukup hanya dengan membongkar kebun sawit ilegal, diperlukan penegakan hukum yang menyentuh aktor utamanya, bukan hanya pekerja lapangan.

Pada akhirnya, pelestarian Tesso Nilo bukan sekadar menjaga pohon atau satwa liar, tetapi menjaga kepercayaan publik bahwa negara mampu menjalankan fungsi pengelolaan lingkungan sesuai amanat konstitusi. Jika instrumen seperti AMDAL tidak mampu melindungi kawasan seluas Tesso Nilo, maka yang hilang bukan hanya hutan, tetapi legitimasi hukum itu sendiri.

Melindungi Tesso Nilo berarti melindungi masa depan ekologi Indonesia. Tanpa penguatan AMDAL dan penegakan hukum yang tegas, kerusakan ini hanya akan terus berulang.

***

*)Penulis adalah Rahmawaty Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian dari tanggungjawab redaksi temuanrakyat.com

*)Rubik opini di website Temuan Rakyat untuk umum. Panjang naskah 600 kata. Dan harus menyertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksitemuanrakyat@gmail.com

*) Redaksi Temuan Rakyat berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    CLOSE ADS