TEMUANRAKYAT, SAMPANG – Polemik pemberhentian tiga anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terus bergulir. Salah satu anggota yang diberhentikan, Akhmad Rasul, akhirnya angkat bicara dan membeberkan sejumlah kejanggalan yang ia rasakan dalam proses tersebut. Ia mengaku sangat terkejut dan merasa proses PAW terhadap dirinya tidak adil dan tidak prosedural.
Berbeda dengan narasi yang beredar di media yang menyebutkan pemberhentian didasarkan pada pelanggaran AD/ART dan kurangnya profesionalisme, Akhmad Rasul menyajikan kronologi dan pembelaan yang berbeda.
“Saya kaget sekali, tidak ada pemanggilan atau teguruan. Tiba-tiba saya menerima surat keputusan PAW,” ujar Rasul saat dihubungi pada Selasa (22/7/2025).
Rasul memaparkan kejanggalan pertama terkait waktu penerimaan surat. Surat Keputusan (SK) PAW tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2025, namun ia baru menerima surat fisik tersebut pada tanggal 3 Juli 2025.
Ada jeda waktu yang cukup lama antara tanggal surat dikeluarkan dengan tanggal saya menerima. Ini menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi saya, ungkapnya.
Fokus Monitoring Lapangan, Bukan Absensi Kantor
Menanggapi tuduhan yang mungkin mengarah pada kurangnya keaktifan di kantor, Rasul dengan tegas membantahnya. Ia menjelaskan bahwa selama ini cara kerjanya lebih banyak berfokus pada pemantauan dan monitoring langsung di lapangan untuk menyerap aspirasi dan melihat kondisi riil pendidikan di Sampang.
“Tugas Dewan Pendidikan itu bukan hanya duduk manis di kantor. Justru esensinya adalah turun ke bawah, melihat langsung problem di sekolah-sekolah dan di masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, berada di kantor seringkali tidak lebih produktif dibandingkan dengan kerja lapangan. “Kalau di kantor, terus terang lebih banyak diamnya ketimbang kerja yang substantif. Saya memilih untuk proaktif di lapangan, melakukan monitoring, itu yang lebih penting untuk kemajuan pendidikan,” tambah Rasul.
Tanpa Peringatan dan Pemanggilan
Poin paling krusial yang disorot oleh Akhmad Rasul adalah tidak adanya mekanisme pembinaan atau peringatan sebelum SK PAW diterbitkan. Ia mengklaim bahwa Ketua Dewan Pendidikan Sampang tidak pernah sekalipun melayangkan surat teguran, baik lisan maupun tulisan, atau melakukan pemanggilan resmi untuk klarifikasi terkait kinerjanya.
“Ini yang saya sesalkan. Jika memang kinerja saya dianggap kurang, seharusnya ada prosesnya. Panggil saya, beri teguran, minta klarifikasi. Itu etika organisasi yang benar,” jelasnya.
Ini tidak ada proses pemanggilan atau teguran baik secara lisan ataupun tertulis, tiba-tiba ada surat PAW. Hal ini membuat saya syok dan merasa ada proses yang tidak benar dan terkesan dipaksakan, keluhnya.
Saya menilai Ketua dewan pendidikan tidak kooperatif dalam memimpin Anggotanya Dan dinilai gagal dalam memimpin sebagai ketua, tutupnya.
Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, Akhmad Rasul merasa pemberhentian dirinya sarat dengan unsur subjektivitas dan tidak mengedepankan asas keadilan serta prosedur organisasi yang sehat. Ia berharap ada evaluasi ulang terhadap keputusan tersebut demi menjaga marwah organisasi Dewan Pendidikan Sampang.