TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Poros Muda Sriwijaya (DPP PMS) menyuarakan keprihatinan serius atas dugaan rangkap jabatan dan kepentingan oleh seorang oknum Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, yang juga menjabat sebagai ketua salah satu partai politik lokal.
Dugaan keterlibatan pejabat publik dalam bisnis hiburan malam ini dinilai mencederai integritas lembaga legislatif dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Pelanggaran Etika dan Hukum Pejabat Publik
Menurut PMS, praktik ini bukan hanya masalah etika, tetapi telah memasuki kategori pelanggaran hukum serius. Legislator, sebagai wakil rakyat, wajib menjunjung tinggi kepentingan publik, bukan terlibat dalam bisnis yang berisiko merusak akhlak dan masa depan generasi muda.
“Bagaimana seorang legislator bisa objektif dalam pengawasan kebijakan jika dirinya terlibat langsung dalam bisnis yang berpotensi merusak tatanan sosial?” tegas Admiral, Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan PMS kepada Temuanrakyat (8/12).
DPP Poros Muda Sriwijaya menyoroti bahwa dugaan rangkap kepentingan ini bertentangan dengan dasar integritas, mengacu pada:
Pasal 401 UU: Melarang anggota DPRD menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, keluarga, kelompok, atau golongan tertentu.
Desakan Tegas: Tolak Grand Opening Cafe QQ
Menanggapi situasi ini, Admiral mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Polres Lubuklinggau untuk segera menghentikan rencana grand opening Cafe QQ yang dijadwalkan pada 10 Desember 2025 di kawasan Petanang.
PMS secara tegas meminta:
1. Pemkot Lubuklinggau segera mencabut izin Cafe QQ.
2. Kapolsek Utara dan Kapolres Lubuklinggau mengambil langkah cepat untuk memastikan aktivitas café tersebut tidak berjalan.
Kekhawatiran utama PMS adalah lokasi tersebut berpotensi menjadi pusat penyalahgunaan narkoba dan memberikan dampak negatif yang merusak bagi anak muda di Lubuklinggau.
Tidak ada komentar