TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Pergerakan Pemuda Muslim Nusantara (PPMN) Jakarta secara resmi melayangkan laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke Mapolda Metro Jaya pada hari ini, Senin (12/1). Laporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana penistaan agama Islam yang dilakukan oleh sang komika dalam materi penampilannya yang tersebar luas.
Ketua Umum PPMN Jakarta, Bahrul Ulum, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah agama serta mencegah potensi kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan tindakan saudara Pandji Pragiwaksono. Komedi seharusnya menjadi sarana hiburan yang mencerdaskan, bukan justru menyentuh ranah sensitif dan merendahkan simbol-simbol kesucian agama Islam. Hari ini kami resmi melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya,” tegas Bahrul Ulum di depan Gedung Polda Metro Jaya.
Berikut Landasan Hukumnya menurut PPMN;
Dalam laporannya, PPMN Jakarta menyertakan sejumlah pasal yang diduga kuat telah dilanggar oleh terlapor, antara lain:
1. Pasal 156a KUHP: Terkait tindak pidana di muka umum yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
2. Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
3. Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Ketentuan pidana atas pelanggaran penyebaran informasi bermuatan SARA di media elektronik.
Selain landasan hukum PPMN Jakarta juga memberikan poin-poin Laporannya:
1. Pihak Pelapor: Pergerakan Pemuda Muslim Nusantara (PPMN) Jakarta.
2. Pihak Terlapor: Panji Wicaksono (Komika).
3. Waktu Pelaporan: Senin, 12 Januari 2026.
4. Barang Bukti: Rekaman video konten materi yang dipermasalahkan.
PPMN Jakarta berharap pihak Kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. “Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh public figure agar lebih bijak dalam berkarya tanpa harus mencederai keyakinan umat beragama,” tutup Bahrul Ulum.
Tidak ada komentar