Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 22 Mar 2025 16:30 WIB ·

Pakar Hukum Universitas Trisakti Soroti RUU KUHAP


 Pakar Hukum Universitas Trisakti Soroti RUU KUHAP Perbesar

Temuan Rakyat, Jakarta – RUU KUHAP menjadi sorotan banyak pihak. Integritas sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai dapat terganggu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr. Azmi Syahputra menjelaskan di dalam RKUHAP belum ada keserasian dan keseimbangan wewenang antar aparat penegak hukum, maka, harusnya memang RKUHAP ada sedikit pembaharuan.

“KUHAP baru mengandung banyak perbaikan, namun, hal hal esensial yang harus disikapi dan diperhatikan dalam KUHAP kedepan terkait prosedur dan batasan koordinasi penyidik dan jaksa penuntut umum. Karena selama ini yang terjadi hanya koordinasi formal. Misalnya, pada kasus salah satu pimpinan KPK, sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, namun kasusnya tertahan d kejaksaan dan tidak pernah digelar persidangan.” Jelasnya dalam giat Diskusi, Jumat (21/03/25).

Menurut Dr. Azmi, sistem peradilan Pidana yang mau dituju diletakkan atas prinsip “difrensiasi fungsional“ sebab, sebenarnya maksud Undang-undang adalah “gabungan fungsi” untuk menegakkan fungsi, menjalankan, dan memutuskan hukum pidana.

“Jadi dalam RKUHAP harus ada keseimbangan, jangan sampai terjadi rebut merebut dan tumpang tindih kewenangan akibat tidak klik dan tidak terpadunya RKUHAP sebagai satu kesatuan Sistem Peradilan Pidana.” Tandasnya.

Dalam agenda yang sama Guru Besar Universitas Djuanda Prof. Dr. Henny Nuraeny juga menyoroti bahwa dalam RKUHAP terdapat kedudukan yang tidak sejajar antar lembaga penegak hukum dan mengarah pada dominasi aparat penegak hukum tertentu.

“Reformasi perubahan KUHAP dalam perjalanannya memunculkan kritik dari berbagai pihak terutama dalam proses penyidikan. Adanya perbedaan penafsiran seolah-olah aparat penegak hukum dalam RKUHAP kedudukannya tidak sejajar, tidak balance, tidak sebanding. Padahal, seyogyanya aparat penegak hukum itu harus selaras, serasi, dan berimbang kalau menurut hukum. Jadi, tidak boleh kalau satu mengatakan satu lebih dan satu di bawah.” Terang Prof Henny

Acara diskusi tersebut bertajuk Focus Grup Discussion dengan tema “Membedah RKUHAP : Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” yang diselenggarakan oleh Koalisi Indonesia Anti Korupsi.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Eksekutif Koalisi Indonesia Anti Korupsi Rizki Abdul Rahman Wahid, Korpresnas Koalisi Indonesia Muda Onky Fachrur Rozie serta para akademisi, pakar hukum, dan mahasiswa lintas perguruan tinggi di Jakarta.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Kronologi dan Klarifikasi

9 April 2025 - 16:10 WIB

Trending di Hukum