TEMUANRAKYAT, BANGKALAN – Seorang oknum lora atau putra kiai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan, berinisial UF, diduga kuat mencabuli belasan hingga puluhan santriwati.
Dugaan pencabulan terungkap setelah salah satu korban melarikan diri dari pesantren pada malam hari, Peristiwa itu diketahui warga sekitar dan kemudian menyebar luas di masyarakat.
Seorang warga dilingkungan pesantren, yang berinisial MM mengaku sudah lama mengetahui praktik bejat tersebut, namun memilih diam karena ada tekanan dari pihak pondok pesantren.
“Saya tahu sejak lama, tapi tidak berani cerita. Pihak pondok datang ke rumah, minta agar tidak sampai ramai,” ungkap MM, dilansir dari Media Jatim, Jum’at (5/12/2025).
MM menyebut sebagian korban masih duduk di bangku madrasah aliyah dan sanawiyah, sementara lainnya sudah lulus, Ia juga mendengar isu bahwa ada korban yang hamil, namun kebenarannya belum bisa dipastikan.
Kasus ini akhirnya dilaporkan salah satu korban ke Polda Jatim dengan didampingi Direktur Muslimah Humanis Indonesia (MHI), Mutmainnah.
Mutmainnah, mengungkapkan keluarga sebenarnya hanya berniat bersilaturahmi untuk mencari penjelasan. Namun setelah bertemu langsung dengan korban dan melihat kondisinya, keluarga memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Setelah memahami kondisi korban, pihak keluarga mantap melaporkan ke Polda Jatim, dan sudah menunjuk kuasa hukum,” ujar Mutmainnah kepada awak media (03/12).
Sementara itu disisi lain, pihak Pondok Pesantren Nurul Karomah, Paterongan, Galis, Bangkalan, tempat oknum lora tersebut sebelumnya berada, mengeluarkan klarifikasi tertulis.
Isi klarifikasi tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Pesantren menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas peristiwa yang ramai dibicarakan publik.
2. Yang bersangkutan tidak lagi berada di lingkungan pesantren, dan seluruh aksesnya telah ditutup.
3. Tidak ada upaya melindungi pelaku, dan pihak pesantren mendukung penuh proses hukum di Polda Jawa Timur.
4. Pesantren siap kooperatif dan membuka akses informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
5. Fokus pesantren saat ini adalah perlindungan korban, pendampingan, serta pembenahan sistem internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam keterangan tertulis yang telah beredar luas pihak pesantren juga menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan nilai atau ajaran lembaga.
“Pesantren mengimbau masyarakat agar memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara objektif serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tulis Ponpes Nurul Karomah sebagai penutup keterangan tertulisnya.
Tidak ada komentar