TRENDING

Nisan Demokrasi di Tanah Agraria

4 menit membaca
Lydia Natali
Opini - 09 Jan 2026

TEMUANRAKYAT, OPINI – Mengapa ada kecemasan yang timbul tanpa henti di bawah naungan demokrasi? Setiap hari, negara ini penuh akan harapan dan permohonan. Bukan hanya oleh rakyatnya, tetapi juga alam. Kondisi negara yang dari segala sektornya menunjukkan kepada arah tidak baik-baik saja, patut menjadi pertanyaan dan patut untuk menerima jawaban.

Kebijakan ditetapkan untuk kehidupan bernegara yang sejahtera, untuk menghargai jiwa nasionalisme bangsa, untuk kedaulatan rakyat. Ironinya, banyak kebijakan yang justru terasa jauh dari masyarakat. Seolah-olah kebijakan dibuat dengan paham yang tulus tanpa bias kepentingan.

Inilah Bencana Demokrasi. Saat kritik dibungkam hingga rakyat tidak lagi memiliki kanal untuk menyampaikan aspirasi politik. Saat rakyat turun untuk rakyat seolah berusaha menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Rakyat dipaksa mandiri bukan karena negara memerdekakan mereka, melainkan karena negara terlalu sibuk melayani kepentingan yang bukan milik rakyat. Inilah realita yang terjadi di negara demokrasi.

Indeks Demokrasi 2024 yang dirilis oleh Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan bahwa Indonesia mengalami penurunan skor. 6,44 dari skor tertinggi 10 menempatkan Indonesia termasuk ke dalam flawed democracy atau demokrasi cacat.

Rakyat masih berusaha untuk berhenti mempertanyakan arti demokrasi yang sesungguhnya. Saat aktivis dan pers dikriminalisasi dan aparat bertindak represif demi politik kepentingan, wajah demokrasi tampak sangat samar. Kebobrokan ini bahkan turut menjamah alam, entitas yang tidak sekalipun melayangkan tuntutan. Rakyat terpaksa harus mempertanyakan arti demokrasi saat kekayaan bangsa dan alam dijarah setiap hari, oleh bangsanya sendiri.

Meskipun sedikit sunyi dari pemberitaan, dibandingkan dengan informasi terkait aksi yang ditujukan untuk konflik lainnya, penjarahan tanah-tanah rakyat dan kekayaan alam di pedesaan menjadi isu penting dalam kasus demokrasi ini. Konsesi-konsesi meliputi Hutan Tanaman Industri, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, izin tambang, konsesi ilegal sawit, dan proyek-proyek strategis nasional tidak berhenti menjarah hak masyarakat pedesaan. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, menyatakan bahwa Reforma Agraria Sejati mendesak untuk dilaksanakan.

Urgensi terwujudnya Reforma Agraria Sejati mengacu pada ketimpangan kepemilikan tanah, ketidakadilan sosial-ekonomi, serta mengingat kondisi rakyat yang kehilangan hak sebab agenda korporasi dan masyarakat adat yang kehilangan ruang kehidupan akibat konsesi hutan. Ragam krisis yang terjadi beriringan dengan rusaknya demokrasi, dimana kebijakan lebih memihak pemodal daripada rakyat. Negara harus sadar bahwa Reforma Agraria Sejati bukan hanya tentang sertifikasi tanah, tetapi tentang redistribusi tanah yang mengalami ketimpangan. Untuk itu, Hak Guna Usaha yang tumpang tindih dengan wilayah kehidupan rakyat perlu dikaji dan ditata ulang. Kemauan politik menjadi kunci dan prasyarat mutlak. Reforma Agraria Sejati harus segera terwujud demi terciptanya kesinambungan dan kelestarian lingkungan agar sejalan dengan rencana pembangunan kehidupan yang berkelanjutan.

Ketimpangan ini kian nyata saat pemerintah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Langkah ini seolah menjadi pengakuan bahwa selama ini memang ada kekeliruan dalam tata kelola ruang hidup masyarakat. Perizinan yang dicabut tersebut merupakan puncak dari banyaknya konsesi yang selama puluhan tahun telah menyandera hutan dan tanah rakyat. Namun sayangnya, pencabutan izin di atas kertas tak serta merta memulihkan ekosistem yang telah hancur. Langkah pencabutan izin tanpa diiringi dengan pemulihan hak masyarakat adat dan pengembalian fungsi ekologis hanyalah prosedur birokrasi yang hampa. Terlebih, di saat yang sama, ekspansi korporasi masih terus membayangi tanah-tanah adat dengan dalih proyek strategis maupun investasi hijau.

Dampak polemik agraria bukan lagi sekadar ancaman, melainkan telah menjadi tragedi kemanusiaan yang nyata. Salah satu konflik yang menjadi bukti konkret akibat dari penjarahan tanah rakyat adalah bencana besar di tiga provinsi Sumatera yang terjadi sejak akhir November 2025.

Berdasarkan data rekapitulasi terdampak bencana yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis (08/01/26), bencana ekologis Sumatera telah mengakibatkan 53 kota/kabupaten terdampak, 1.178 orang meninggal, 147 orang hilang, dan sekitar 238,5 ribu orang harus mengungsi. Didukung oleh besar kerugian, kerusakan fasilitas umum, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi, bencana Sumatera ini mengarah pada indikator bencana nasional. Lebih dari itu, bencana Sumatera adalah representasi nyata dari fatalnya dampak kebijakan yang mengesampingkan hak demokrasi.

Krisis agraria adalah krisis demokrasi. Selama kebijakan masih menjadi pelayan para punggawa korporasi, demokrasi hanyalah sinonim dari penjarahan yang dilegalkan.

***

*)Penulis bernama Tiara Abdhie, mahasiswa Program Studi Jurnalistik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. email: tiaraabdhie158@gmail.com

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian dari tanggungjawab redaksi temuanrakyat.com

*)Tulisan ini merupakan tinjauan dari perspektif Hukum, Politik dan Kebijakan Publik

*)Rubik opini di website Temuan Rakyat untuk umum. Panjang naskah 600 kata. Dan harus menyertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*)Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksitemuanrakyat@gmail.com

*)Redaksi Temuan Rakyat berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    CLOSE ADS