TRENDING

Neraka di Ruang Keluarga: Ketika Kekerasan Seksual Dirayakan di Dunia Maya

5 menit membaca
Lydia Natali
Opini - 07 Jan 2026

TEMUANRAKYAT, OPINI – Dunia maya digemparkan dengan keberadaan grup Facebook bernama “Fantasi sedarah” di mana mempertemukan para pelaku kekerasan seksual dengan ketertarikan khusus pada inses atau hubungan sedarah. Hal ini bukan sekadar anomali digital, tetapi cermin yang memantulkan realitas mengerikan tentang lemahnya perlindungan bangsa ini terhadap perempuan dan anak, serta betapa rapuhnya moral publik di tengah derasnya kemajuan teknologi.

Ketika sebuah grup terbuka dapat menjadi tempat bertemunya para pelaku dan simpatisan kekerasan seksual tanpa pengawasan, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya Facebook sebagai platform, melainkan seluruh ekosistem sosial yang memungkinkan kekerasan ini tumbuh diam-diam.

Dengan jumlah pengikut grup mencapai 32.000 akun, platform Facebook yang pada dasarnya diciptakan sebagai ruang interaksi sosial, telah berubah menjadi sarana kekerasan seksual terselubung, tempat yang tidak aman bagi kelompok rentan. Sejumlah pelaku secara sadar membagikan kisah pemerkosaan terhadap anggota keluarganya sendiri, melakukan glorifikasi terhadap tindakan bejat mereka itu, dan saling menguatkan melalui komentar-komentar yang penuh kekerasan seksual. Ironisnya, semua itu terjadi di depan mata algoritma platform raksasa teknologi yang konon canggih dalam menyaring konten yang tidak layak.

Dari kejadian ini, kita dituntut harus melihat lebih dalam lagi, apa sebenarnya yang membuat para pelaku ini merasa nyaman berbagi kejahatan yang begitu keji di ruang publik? Jawabannya terletak pada sistem sosial kita yang permisif terhadap kekerasan seksusal. Dalam banyak kasus inses, korban justru disalahkan dan dipaksa diam demi menjaga nama baik keluarga atau malah dijodohkan/dipaksa untuk menikah dengan pelaku. Menurut Komnas Perempuan, ines merupakan bentuk kekerasan seksual tertinggi dalam ranah privat.

Berdasarkan data jumlah kasus kekerasan pada tanggal 1 Januari 2025 hingga saat ini tercatat ada lebih dari 9.218 kasus kekerasan, dengan 7.908 korban adalah perempuan. Angka tersebut merupakan jeritan dari ribuan anak dan perempuan yang hidup dalam neraka rumah sendiri dan ironisnya, mereka tidak tahu bagaimana caranya keluar.

Budaya patriarki yang kental dalam masyarakat Indonesia turut berperan memperparah keadaan. Perempuan dan anak sering dianggap sebagai milik laki-laki, ayah, kakak atau suami. Dalam relasi kekuasaan yang timpang ini, tindakan kekerasan seksual kerap tidak dianggap sebagai kejahatan, melainkan sebagai urusan rumah tangga atau urusan keluarga. Ini menjadi  salah satu alasan mengapa banyak kasus inses yang tidak pernah sampai ke pengadilan.

Minimnya pendidikan seksual yang komprehensif di sekolah dan keluarga turut menjadi faktor yang mengakibatkan hal ini dapat terjadi. Pendidikan seksual masih dianggap tabu, bahkan sebagian orang tidak mau hal ini dibacarakan secara terbuka.

Banyak orang tua merasa bahwa berbicara soal tubuh dan seksualitas dengan anak adalah hal yang tidak pantas. Padahal, ketidaktahuan anak terhadap batas tubuh dan relasi kuasa justru membuat mereka menjadi target mudah bagi pelaku inses.

Pendidikan seksual bukan berarti mengajarkan anak untuk berhubungan seks, melainkan membekali mereka dengan pengetahuan dasar tentang apa itu persetujuan, siapa saja yang tidak boleh menyentuh tubuh mereka dan bagaimana cara untuk melaporkan kekerasan jika itu terjadi.

Grup “Fantasi sedarah” bukan hanya menjadi ruang berbagi pengalaman kriminal, tetapi juga menjadi sarana menormalisasi kekerasan seksual. Dalam banyak kasus, anak-anak yang menjadi korban justru dimanipulatif seolah kekerasan seksual adalah bentuk cinta atau perhatian. Dalam kondisi ketidaktahuan, mereka menjadi korban yang bahkan tidak sadar sedang dilukai.

Lalu bagaimana negara merespons hal ini? Sayangnya, hanya setelah laporan media menjadi viral dan mendapat perhatian publik, barulah otortas mulai begerak. Padahal, tindakan preventif seharusnya menjadi langkah pertama negara dalam melindungi warganya, terutama anak dan perempuan. Kita harus melihat jauh ke depan, bahwa kejahatan seksual berbasis digital akan terus berkembang jika tidak ditanggulangi dengan serius.

Perlu ada kerja sama lintas sektor antara negara, masyarakat sipil, platform digital, dan lembaga pendidikan untuk menciptakan sistem perlindungan yang utuh. Negara harus lebih proaktif, tidah hanya menunggu laporan, tetapi menciptakn sistem pengawasan yang berpihak pada korban. Begitupula dalam ranah pendidikan, pendidikan seksual harus dijadikan bagian kurikulum wajib di sekolah. Sedangkan masyarakat harus membangun budaya mendengar dan membela korban, bukan menyalahkan mereka.

Kita tidak bisa terus membiarkan korban kekerasan seksual berjuang sendiri dalam diam. Mereka membutuhkan kita untuk bersuara, bertindak, dan menciptakan sistem yang berpihak pada keadilan dan pemulihan. Grup Facebook yang menjijikkan itu mungkin hanya satu dari banyak yang tersembunyi. Namun dengan membongkarnya kita mendapat kesempatan untuk berkata cukup. Cukup pada pembiaran. Cukup pada kekerasan yang disamarkan sebagai cinta. Cukup pada sistem yang gagal melindungi mereka yang paling rentang.

Melalui kasus ini, kita dihadapkan pada pertanyaan, jenis masyarakat seperti apa yang ingin kita bangun di era digital ini? Apakah kita ingin terus menjadi bangsa yang membungkam korban? atau menjadi masyarakat yang berani menatap wajah kekerasan dan bersama-sama menghancurkannya dari akarnya?  Jawaban dari pertanyaan itulah yang akan menentukan masa depan kita bersama.

***

*)Penulis bernama Mustika Pertiwi merupakan mahasiswa Program Studi  Jurnalistik di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang aktif sebagai Pers Mahasiswa di Journo Liberta dan senang meliput kegiatan-kegiatan nasional. Hubungi
penulis melalui email mustikapertiwi815@gmail.com

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian dari tanggungjawab redaksi temuanrakyat.com

*)Tulisan ini merupakan tinjauan dari perspektif Hukum, Politik dan Kebijakan Publik

*)Rubik opini di website Temuan Rakyat untuk umum. Panjang naskah 600 kata. Dan harus menyertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*)Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksitemuanrakyat@gmail.com

*)Redaksi Temuan Rakyat berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    CLOSE ADS