TRENDING

Menakar Nasib Kreativitas dalam Jeratan Kasus Amsal Sitepu

3 menit membaca
Arie Muslichudin
News - 08 Apr 2026

TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Dunia ekonomi kreatif Indonesia kini sedang tidak baik-baik saja. Kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, atas tuduhan korupsi dalam proyek dokumentasi desa, kini menjadi preseden yang menakutkan bagi para pekerja kreatif di seluruh negeri.

Merespons kegelisahan tersebut, SKUAD INDEMO bersama Antera Institute menggelar Diskusi Online (DISLINE) bertajuk “Ketika Hukum Gagal Memahami Kreativitas dalam Kasus Amsal Sitepu” pada Selasa (7/4). Diskusi ini mengupas tuntas bagaimana perangkat hukum di Indonesia sering kali gagal menangkap esensi kerja kreatif, yang berujung pada kriminalisasi pihak yang paling rentan.

Dimas Kurniawan, seorang praktisi industri kreatif, mengawali diskusi dengan menyoroti anomali yang terjadi. Amsal Sitepu merupakan seorang pelaksana teknis (videografer) yang tidak memiliki kewenangan dalam kebijakan anggaran, namun justru ia yang terjerat tuduhan mark-up anggaran.

Ia menjelaskan bahwa pangkal masalahnya terletak pada pendekatan hukum yang masih menggunakan standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) fisik yang dipaksakan untuk menilai jasa kreatif.

“Sangat ironis ketika hukum kita tidak mampu melihat nilai di balik sebuah karya. Nilai jasa kreatif itu melekat pada pengalaman, kualitas intelektual, dan kompleksitas proses yang dijalankan. Ketika auditor menganggap karya kreatif tidak punya nilai ekonomis pasti dikarenakan tidak ada ukuran fisiknya, hal ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pekerja kreatif,” ujarnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ia juga memperingatkan adanya fenomena “overkriminalisasi”, di mana persoalan perdata dipaksakan menjadi ranah pidana, yang lambat laun akan mematikan minat pelaku kreatif untuk bekerja sama dengan pemerintah.

Dari sudut pandang kebijakan publik, Muhammad Ainul Yaqin membedah bahwa regulasi di Indonesia memang masih tertinggal dalam mengejar perkembangan industri kreatif dan digital. Jika dibandingkan dengan Singapura atau Amerika Serikat, Indonesia masih belum memiliki standar valuasi yang jelas untuk menentukan harga wajar sebuah jasa kreatif.

Ia secara khusus mengkritik penerapan Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, indikator “kerugian negara” sering kali ditafsirkan terlalu sempit tanpa melihat niat jahat (mens rea).

“Kerugian negara tidak selalu disebabkan oleh niat jahat, melainkan bisa terjadi sebagai bagian dari proses bisnis. Penafsiran yang terlalu sempit terhadap unsur kerugian negara berpotensi menyebabkan kesalahan dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan sektor kreatif dan digital,” ungkapnya.

Kasus Amsal Sitepu bukanlah sekadar sengketa hukum biasa, melainkan sebuah alarm bagi negara untuk melakukan reformasi struktural. Jika visi Indonesia untuk menjadi kekuatan ekonomi kreatif dunia ingin dicapai, maka negara harus mulai menghargai karya kreatif dengan logika industri yang tepat, tidak dengan kacamata hukum yang kaku.

SKUAD INDEMO dan Antera Institute menyimpulkan bahwa kunci dari ketahanan ekonomi kreatif ke depan ialah kolaborasi nyata antara praktisi dan regulator. Perlu ada keberanian untuk mengubah paradigma hukum agar lebih adaptif, sehingga tidak ada lagi “Amsal-Amsal” lain yang harus menjadi korban hanya karena mereka berkarya.

Bagikan Disalin
CLOSE ADS