TEMUANRAKYAT.COM, MALANG – Dunia akademik di Malang diguncang oleh pengakuan mengejutkan dari llham Prada Firmansyah, mahasiswa semester enam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang mengaku telah melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB). Pengakuan tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @ilhampradafirmansyah, dan segera menjadi viral di media sosial, Malang, 14 April 2025
Dalam video tersebut, Ilham mengakui bahwa pada 9 April 2025, ia mengajak korban ke kontrakannya di kawasan Joyosuko, Kota Malang, dengan dalih untuk minum bersama. Saat korban dalam kondisi tidak sadar, ia melakukan tindakan rudapaksa, meskipun mengetahui bahwa korban sedang dalam masa menstruasi. Ilham menyatakan bahwa ia melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sadar dan menyampaikan permintaan maaf serta kesediaannya untuk menerima konsekuensi hukum maupun sosial atas tindakannya.
Menanggapi kejadian ini, Senat Mahasiswa (SEMA) FST UIN Malang segera mencopot lham dari jabatannya sebagai Ketua DEMA FST. Dalam pernyataan resminya, SEMA menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pelaku dan tidak mencerminkan lembaga DEMA FST. Rektor UIN Malang, Prof. Zainudin, menyatakan bahwa tim Wakil Rektor Ill sedang melakukan verifikasi atas kasus ini, dan jika terbukti, llham dapat dikenakan sanksi berat berupa drop out (DO) dari kampus.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota telah memulai penyelidikan meskipun belum menerima laporan resmi dari korban. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari pihak terkait untuk mendalami kasus ini.
Kasus ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan masyarakat, yang mengecam tindakan Ilham dan menyatakan dukungan penuh terhadap korban. Banyak yang menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menuntut institusi pendidikan untuk lebih serius dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.