Konten Medsos Perusahaan Pers Kebal UU ITE, Dewan Pers Bongkar Rahasianya!

2 menit membaca
Dinar Soleha
Nasional, News - 01 Des 2025

TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Dewan Pers berikan kepastian hukum terkait status konten yang tayang di media sosial milik perusahaan pers. Dewan Pers juga menegaskan: konten yang dipublikasikan melalui akun media sosial milik resmi perusahaan pers tetap 100% dijamin sebagai produk jurnalistik dan tidak bisa dijerat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Jazuli, saat ini hampir semua perusahaan media menggunakan media sosial sebagai saluran utama untuk menyebar berita. Karena itu, selama akun tersebut terafiliasi secara resmi dengan lembaga pers, semua isi kontennya termasuk dalam kasus sengketa akan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Selama media sosial itu adalah milik perusahaan pers, kontennya tetap produk jurnalistik. Beda banget sama akun pribadi, yang kalau bermasalah langsung kena UU ITE,” tegas Jazuli di Semarang (13/11), dikutip dari Kabar Baru (1/12).

Di tengah isu ini, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, memastikan pemerintah tidak berniat membatasi ruang gerak pers.

Pemerintah justru berupaya memperkuat ekosistem media agar tetap sehat, jujur, dan objektif.

“Kami sadar betul bahwa membentuk ekosistem media yang bersih dan jujur melibatkan banyak stakeholder. Karena itu, Kemenko Polhukam merangkul semua pihak agar bersama-sama mewujudkan media nasional yang sehat,” ujar Ariefin.

Dukungan serupa datang dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi.

Ia menyatakan pihaknya terus mendorong pertumbuhan media lokal yang kredibel karena media lokal paling memahami kondisi daerahnya serta berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    CLOSE ADS