TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menghentikan sementara seluruh sidang perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Desakan ini disampaikan menyusul adanya dugaan hakim ilegal serta polemik serius di tubuh lembaga yudikatif tersebut.
Ketua DPP KNPI sekaligus Koordinator Nasional Gerakan Muda Pembaharu, Muhammad Natsir, menilai laporan kinerja hakim MK sepanjang tahun 2025 yang dirilis MKMK sangat tendensius, khususnya terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman.
“Dalam laporan itu hanya dipublikasikan absensi Anwar Usman tanpa disertai alasan ketidakhadiran. Seharusnya MKMK menyampaikan alasan secara terbuka agar publik mendapatkan informasi yang utuh,” ujar Natsir dalam keterangannya pada Kamis, (22/01/2026).
Menurut Natsir, MKMK terkesan sengaja mempublikasikan ketidakhadiran hakim tertentu untuk membangun opini publik, sementara persoalan yang lebih substansial justru diabaikan.
“Problem utama MK bukan soal tingkat kehadiran hakim, melainkan kebobrokan sejumlah hakim dan putusan-putusan ugal-ugalan yang mereka keluarkan. Putusan seperti itu bahkan memicu instabilitas nasional, termasuk kerusuhan pada Agustus lalu,” tegasnya.
Ia juga menilai Mahkamah Konstitusi saat ini cenderung berperilaku seperti lembaga politik, bukan lembaga yudikatif yang seharusnya independen dan berwibawa.
Natsir menambahkan, terdapat persoalan serius lain yang hingga kini belum mendapat kejelasan, yakni dugaan keabsahan ijazah doktoral Hakim MK Arsul Sani. Menurutnya, polemik ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut integritas hakim konstitusi.
“Publik mempertanyakan keabsahan ijazah doktoral Arsul Sani. Hingga kini tidak ada penjelasan rinci dari yang bersangkutan terkait otoritas kampus di Polandia tempat ia mengklaim memperoleh gelar S3,” kata Natsir.
Ia menyebutkan, klarifikasi yang disampaikan Arsul Sani sejauh ini hanya menunjukkan legalisasi ijazah oleh KBRI Polandia, tanpa bukti bahwa perguruan tinggi tersebut memiliki kewenangan mengeluarkan gelar doktoral.
Kejanggalan tersebut, lanjut Natsir, semakin diperkuat melalui sebuah podcast yang dipandu Refly Harun, yang menampilkan surat bantahan dari perguruan tinggi di Polandia. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kampus tersebut tidak memiliki otoritas untuk menerbitkan ijazah doktoral.
“Atas polemik ini, kami menilai MK seharusnya menghentikan sementara seluruh aktivitas persidangan. Bagaimana mungkin hakim memutus keadilan, sementara legitimasi akademik salah satu hakimnya masih bermasalah dan dibantah oleh institusi pendidikan yang bersangkutan?” ujarnya.
Natsir menegaskan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi seharusnya menunjukkan sikap kenegarawanan dan menjadi teladan bagi masyarakat.
“Hakim MK mestinya menunjukkan sikap kenegarawan dan memberi contoh pada masyarakat” pungkasnya.
Tidak ada komentar