TEMUANRAKYAT, OPINI – Dalam situasi bencana, negara diuji bukan hanya oleh skala kerusakan alam, tetapi oleh kualitas keputusan politik yang diambil. Kebijakan dalam kondisi darurat selalu memuat pesan nilai: tentang siapa yang diprioritaskan dan kepentingan apa yang hendak ditampilkan. Polemik penolakan bantuan asing dalam penanganan bencana di Sumatra menunjukkan bahwa kebijakan kebencanaan tidak pernah netral secara politik.
Keputusan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk tidak membuka pintu bantuan internasional segera memantik perdebatan publik. Di satu sisi, kebijakan ini dibaca sebagai upaya menegaskan kedaulatan dan kemandirian nasional. Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah keputusan tersebut benar-benar berbasis pada perhitungan kapasitas nasional, atau lebih merupakan simbol politik kekuasaan di tengah krisis kemanusiaan.
Secara hukum, negara memang memiliki kewenangan penuh. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan pemerintah sebagai penanggung jawab utama, sementara bantuan asing bersifat melengkapi dan hanya dapat masuk atas persetujuan negara. Dalam kerangka hukum nasional, penolakan bantuan internasional bukanlah pelanggaran.
Namun, hukum nasional tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum dan politik global. Dalam praktik internasional, bantuan kemanusiaan beroperasi berdasarkan prinsip state consent, kemanusiaan, netralitas, dan imparsialitas. Bantuan tidak dimaksudkan sebagai intervensi politik, melainkan sebagai respons terhadap penderitaaan manusia dalam situasi luar biasa, ketika kapasitas negara berada di bawah tekanan berat.
Indonesia bukan aktor baru dalam dinamika ini. Pengalaman masa lalu menunjukkan penerimaan bantuan asing tidak otomatis melemahkan kedaulatan negara. Pada Tsunami Aceh tahun 2004, Indonesia membuka diri terhadap solidaritas global dan tetap mampu menjaga kendali melalui regulasi, koordinasi, serta pengawasan. Bantuan internasional kala itu justru mempercepat penyelamatan korban dan proses rekonstruksi pascabencana. Pengalaman tersebut menjadi preseden bahwa kedaulatan dan kerja sama kemanusiaan dapat berjalan berdampingan.
Merujuk pada pengalaman tersebut, penolakan bantuan asing hari ini patut diuji secara kritis. Pertanyaannya bukan sekadar apakah negara berhak menolak, melainkan apakah kebijakan tersebut merupakan pilihan paling rasional dan berpihak pada korban. dalam kebijakan publik, tetapi juga dari efektivitas dan dampaknya bagi keselamatan warga negara.
Dari sudut pandang politik global, sikap menutup diri terhadap bantuan internasional juga mengandung pesan simbolik. Ia dapat dibaca sebagai upaya membangun citra negara kuat dan mandiri di tengah kompetensi geopolitik. Namun simbolisme semacam ini menjadi problematik ketika tidak disertai transparansi mengenai kapasitas nasional dan kebutuhan riil di lapangan. Tanpa penjelasan berbasis data, kebijakan mudah dipersepsikan sebagai pencitraan kekuasaan, bukan respon berbasis bukti.
Keputusan tersebut juga berimplikasi pada posisi Indonesia di forum internasional. Selama ini Indonesia aktif mengusung isu kemanusiaan dan solidaritas global. Ketidaksinkronan antara narasi diplomatik dan praktik domestik berpotensi menggerus otoritas moral Indonesia dalam isu-isu kemanusiaan.
Pada akhirnya, bencana adalah ujian paling jujur bagi negara. Kedaulatan yang dilepaskan dari kemanusiaan akan kehilangan legitimasi moralnya. Dalam situasi darurat, hukum dan politik seharusnya tunduk pada tujuan tertinggi negara: keselamatan rakyat.
***
*)Penulis adalah Rahmawaty Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian dari tanggungjawab redaksi temuanrakyat.com
*)Tulisan ini merupakan tinjauan dari perspektif Hukum, Politik dan Kebijakan Publik
*)Rubik opini di website Temuan Rakyat untuk umum. Panjang naskah 600 kata. Dan harus menyertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*)Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksitemuanrakyat@gmail.com
*)Redaksi Temuan Rakyat berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Tidak ada komentar