HKPSI Soroti RKUHAP: Reformasi atau Senjata Baru Penjerat Rakyat?

3 menit membaca
Lydia Natali
Pendidikan, Politik - 29 Nov 2025

TEMUANRAKYAT, BANDUNG – Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) melalui Departemen Academic Activity menyelenggarakan Legal Discussion Forum pada Rabu, (26/11/2025), tak lama setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan. Acara yang diikuti sekitar 50 anggota HKPSI dan mahasiswa hukum se-Indonesia ini mengangkat tema krusial: “RKUHAP dan Masa Depan Keadilan: Reformasi Prosedur atau Ancaman Demokrasi?”.

Moderator Tasya Devina Putri Harahap membuka forum dengan menegaskan bahwa RKUHAP membawa perubahan fundamental, tidak hanya menyangkut prosedur, tetapi juga isu hak warga negara dan kualitas demokrasi. Ia mengingatkan bahwa proses legislasi yang minim partisipasi bermakna serta potensi disharmonisasi aturan harus dikritisi serius.

Ano Dwi Wijaya, Koordinator Wilayah Sumatera HKPSI, dalam pemaparan pertamanya, menyoroti fondasi pembentukan RKUHAP dari kacamata hukum tata negara. Menurutnya, revisi harus berangkat dari kebutuhan harmonisasi antara hukum formil dan materiil. Namun, ia menggarisbawahi fenomena fast track legislation proses legislasi tergesa-gesa tanpa batas waktu jelas yang dipraktikkan di Indonesia.

Ano menekankan bahwa minimnya partisipasi publik adalah persoalan besar yang memengaruhi legitimasi aturan, dan pengabaian tahapan wajib dalam UU No. 12 Tahun 2011 dapat menimbulkan cacat formil dan berpotensi judicial review.

Sesi kedua, yang dibawakan oleh Ibra Suherman, Legal Staff Kompas Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, membahas pasal-pasal kontroversial yang dinilai melemahkan perlindungan hak asasi. Isu paling sensitif adalah penyadapan.

Ibra menyebut Pasal 136 RKUHAP yang memungkinkan penyidik melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan dalam situasi mendesak sebagai celah serius yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Ironisnya, hingga kini undang-undang penyadapan yang berdiri sendiri belum ada, namun RKUHAP sudah disahkan dengan memasukkan pasal tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti perluasan kewenangan pada Pasal 16 (pembuntutan dan penyamaran), Pasal 93-100 (penangkapan dan penahanan), dan Pasal 140 (pemblokiran akses elektronik), yang menurutnya harus dikawal ketat.

Diskusi interaktif menghadirkan pertanyaan dari mahasiswa, termasuk dari Universitas Bengkulu, yang dijawab Ano dengan mendesak mahasiswa agar menjaga watak intelektual RAKUSO (rasional, analitis, kritis, universal, sistematis, dan objektif). Ibra menambahkan bahwa kritik mahasiswa harus selalu menyertakan tawaran solusi.

Muhammad Rifai, Koordinator Pusat HKPSI, menutup diskusi dengan kekhawatiran serius bahwa pasal-pasal kontroversial berpotensi menimbulkan kriminalisasi massal jika tidak segera diperbaiki.

Sebagai penutup, forum menyimpulkan bahwa RKUHAP saat ini memiliki dua wajah: reformasi teknis yang dinantikan, namun di sisi lain mengandung risiko nyata terhadap hak asasi dan prinsip negara hukum akibat proses legislasi yang cacat dan perluasan kewenangan tanpa batas memadai.

Oleh karena itu, RKUHAP dinilai lebih dekat pada ancaman terhadap demokrasi jika tidak segera dikoreksi, diharmonisasi, dan diawasi secara ketat. Forum ini mempertegas peran mahasiswa hukum sebagai garda intelektual untuk menjaga kualitas legislasi di Indonesia.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    CLOSE ADS