TRENDING

Geger! Mahasiswi di Pamekasan Jadi Korban Nafsu Bejat Oknom Lora

3 menit membaca
Lydia Natali
Daerah - 24 Feb 2026

TEMUANRAKYAT, PAMEKASAN – Mahasiswi cantik berinisial SU (24), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Pamekasan, Senin (23/2/2026).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLPA/70/II/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Pelapor merupakan kelahiran Malang, sedangkan terlapor berinisial MMS yang dalam laporan korban adalah seorang lora (anaknya kyai) di Pamekasan.

Dalam laporannya, kata SU, usai dirinya diperkosa, terlapor tertawa karena telah menjadi orang pertama yang mendapatkan perawannya.

SU menyebut pertama kali mengenal MMS pada Juli 2022 di lingkungan kampus di Pamekasan. Pada September 2022, MMS datang ke kediamannya untuk menyampaikan niat menjalani proses taaruf.

“Waktu itu dia datang baik-baik ke rumah, menyampaikan niat serius. Keluarga saya menerima,” kata SU dalam keterangannya kepada Polisi.

Hubungan keduanya sempat terputus pada Januari 2023. Pada Maret 2023, MMS kembali menghubungi SU dan menyampaikan permintaan maaf. Awal April 2023, MMS mengajak SU bertemu dan berbuka puasa bersama sebelum ia kembali ke Malang.

SU menyatakan dijemput di kampus sekitar pukul 14.00 WIB. Ia kemudian diajak menuju kawasan Teja dan sempat berhenti di sebuah gerai ritel modern sebelum dibawa ke sebuah penginapan.

“Saya tidak tahu kalau itu hotel. Saya pikir hanya tempat singgah untuk berbuka,” ucapnya.

Menurut keterangan SU, setibanya di dalam kamar, pintu dikunci oleh MMS. Saat mempertanyakan maksud pertemuan tersebut, MMS disebut menyampaikan ingin berbincang di dalam ruangan agar tidak terlihat masyarakat.

“Saya merasa tidak aman. Saya langsung masuk kamar mandi dan mengunci diri,” ungkapnya.

SU menyebut mendapat ancaman agar segera keluar dari kamar mandi. Ia juga menuliskan bahwa telepon genggamnya ditahan hingga waktu kepulangan. Setelah keluar dari kamar mandi dan melaksanakan salat, SU mengaku terjadi pemaksaan.

“Saya sudah bilang saya sedang puasa Ramadhan dan punya wudhu. Saya menolak,” tuturnya.

Lebih lanjut, SU menyatakan terjadi hubungan intim tanpa persetujuannya. Ia juga menyebut adanya perekaman video dan pengambilan foto dalam kondisi tanpa busana sebagian. Sekitar pukul 22.00 WIB, ia diantar pulang.

Pada Juni 2023, SU meminta pertanggungjawaban berupa pernikahan.

“Saya minta dinikahi karena apa yang terjadi,” terangnya.

SU menyebut MMS menyatakan kesediaan dengan syarat tertentu dan sejak itu ia mengaku kembali mendapat tekanan untuk melakukan hubungan intim.

Di akhir 2023, SU menyatakan hasil tes kehamilan menunjukkan positif.

“Saya diminta menggugurkan dan tidak memberi tahu siapa pun,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian, ia mengalami pendarahan dan memeriksakan diri ke rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disebut dalam laporan, rahimnya dinyatakan dalam kondisi kosong.

Keluarga SU kemudian melakukan mediasi dengan MMS hingga terlaksana pertunangan pada 5 Mei 2025 dan rencana pernikahan Maret 2026. Namun pada Desember 2025, SU menyatakan menerima kabar bahwa rencana tersebut dibatalkan.

“Saya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil,” tambahnya.

Kuasa hukum pelapor, Mansurrowi, menyatakan bahwa laporan polisi (LP) atas nama kliennya, SU, telah resmi diterbitkan setelah menunggu sekitar satu bulan.

‎“Iya, hari ini baru terbit LP-nya setelah sekian lama menunggu, sekitar satu bulanan. Kami tetap patuh pada informasi proses dari kepolisian,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengaku baru menerima laporan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Iya benar kita baru saja menerima laporan. Saat ini kita masih proses penyelidikan,” tukas AKP Yoyok Hardianto.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    CLOSE ADS