TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Peta hukum kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 kini memasuki fase krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum segera angkat bicara untuk memastikan proses hukum tetap berjalan pada koridor yang semestinya.
Mellisa Anggraini, selaku penasihat hukum, menyampaikan bahwa pihak keluarga dan klien sudah menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka. Meskipun berada dalam posisi sulit, Mellisa menegaskan bahwa kliennya memilih untuk menghadapi proses ini dengan sikap ksatria. Oleh karena itu, mereka akan menghormati penuh otoritas lembaga antirasuah tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Sejak penyelidikan dimulai, Yaqut diklaim tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Sikap kooperatif ini merupakan bentuk tanggung jawab moral serta komitmen terhadap supremasi hukum di Indonesia. “Selain itu, klien kami telah menunjukkan itikad baik sejak awal. Beliau memenuhi prosedur hukum yang berlaku tanpa pengecualian,” ungkap Mellisa di Jakarta, Jumat (9/1).
Di tengah derasnya arus berita, tim kuasa hukum memberikan catatan penting mengenai hak-hak hukum klien mereka. Fokus utama pembelaan saat ini adalah memastikan asas praduga tak bersalah tetap terjaga. Maka dari itu, Mellisa mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah akhir dari segalanya. Status ini merupakan awal proses pembuktian yang harus diuji secara objektif di pengadilan.
Selanjutnya, tim hukum akan bekerja secara profesional untuk menempuh seluruh upaya hukum yang berlaku. Mereka akan memberikan pendampingan intensif agar tidak ada hak klien yang terabaikan selama penyidikan.
Menutup keterangannya, penasihat hukum mengajak media dan masyarakat untuk memberikan ruang bagi KPK. Mereka berharap publik tidak melakukan penghakiman massa sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Singkatnya, tim hukum menegaskan bahwa keadilan harus tegak dengan profesionalisme tanpa intervensi opini publik.
Tidak ada komentar