Ditjen Imigrasi Amankan 220 WNA dalam Operasi Serentak Wirawaspada 2025

3 menit membaca
Dinar Soleha
Nasional - 16 Des 2025

TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Ditjen Imigrasi menginformasikan bahwa sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan imigrasi telah berhasil ditangkap oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kegiatan Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan secara bersamaan pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, teridentifikasi bahwa terdapat 2. 298 aktivitas pengawasan yang dilakukan, dimana sebanyak 220 orang WNA diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Dari keseluruhan 220 WNA yang ditangkap dalam operasi tersebut, lima negara asal dengan pelanggaran terbanyak adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti oleh Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang). Rincian tentang pelanggaran yang terjadi mayoritas disebabkan oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal yang melibatkan 92 orang, diikuti oleh Overstay sebanyak 32 orang, sementara 34 orang terlibat dalam pelanggaran lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam konferensi pers di Jakarta (26/12/2025).

Di sisi lain, Ditjen Imigrasi telah menjalankan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan, yang mencakup pengawasan di tiga lokasi utama. Pertama, di PT IMIP, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14. 128 WNA. Pengawasan keimigrasian dilaksanakan dengan ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Proses pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang melibatkan berbagai instansi lain seperti Karantina dan Bea Cukai.

Data mengenai pergerakan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal pada bulan September dengan 2. 785 kru asing, 136 kapal pada bulan Oktober dengan 2. 715 kru asing, dan 130 kapal pada bulan November dengan 2. 445 kru asing. Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengawasan juga dilakukan di PT IWIP yang melibatkan 26. 650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, di mana kedua tempat tersebut juga telah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) dengan melibatkan Karantina dan Bea Cukai.

Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing yang melintas antara bulan November hingga Desember. Sama halnya seperti yang dilakukan di PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah PT IWIP, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Di area suatu perusahaan yang berada di Bangka Belitung, terdeteksi adanya kegiatan masif oleh Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah Warga Negara Asing, terutama WNA Thailand, yang bertindak sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Tercatat sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut memiliki total sekitar 37 kapal serta 202 WNA yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Selain itu, juga ditemukan WNA yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan penekanan pada aspek teknis pengoperasian mesin. Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk memberikan keterangan mengenai keberadaan WNA yang beroperasi tidak sesuai izin tinggal yang mereka miliki.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap kasus pelanggaran keimigrasian guna menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Yuldi.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    CLOSE ADS