TEMUANRAKYAT, PAMEKASAN – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Kabupaten Pamekasan mengaku hingga kini belum memiliki data pasti terkait kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Meskipun regulasi kenaikan upah telah ditetapkan, instansi terkait masih meraba gambaran utuh mengenai kesiapan para pelaku usaha di wilayah tersebut.
Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Achmad Sjaifudin, mengungkapkan bahwa pendataan mendalam akan segera dilakukan sebagai bahan evaluasi.
“Kami belum mengetahui secara rinci berapa jumlah perusahaan yang ada di Pamekasan, utamanya yang menerapkan dan tidak menerapkan UMK. Karena itu, kami akan melakukan pendataan,” ujar Sjaifudin kepada awak media, Senin (29/12/2025).
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK Pamekasan naik dari semula Rp2.376.614 menjadi Rp2.528.004. Nominal baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 mendatang.
Untuk mengawal kebijakan tersebut, Sjaifudin menjelaskan bahwa pihaknya akan memfokuskan langkah sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pamekasan.
Agenda sosialisasi ini rencananya akan digencarkan mulai minggu pertama awal tahun 2026 guna memastikan para pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan pengupahan yang berlaku.
Meski mendorong kepatuhan, pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi sektor usaha yang mengalami kendala. Sjaifudin menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang pengaduan bagi perusahaan yang merasa keberatan terhadap penetapan UMK tersebut.
Terkait fungsi kontrol, Sjaifudin menegaskan bahwa Diskop UKM dan Naker Pamekasan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar. Berdasarkan regulasi, kewenangan pengawasan hingga penegakan sanksi administratif sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Diskop sifatnya hanya berkoordinasi. Yang memiliki tugas pengawasan dan penegakan sanksi administratif itu dari provinsi, termasuk soal kepatuhan terhadap kebijakan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Diskop Pamekasan akan terus menjalin koordinasi dengan pihak provinsi untuk memantau serta mengevaluasi implementasi upah minimum di Bumi Gerbang Salam.
Tidak ada komentar