*Oleh: Bobby Trilaksono, M.Sos. Peneliti LHB (Lembaga Huma Berhati).
*Tulisan dari Bobby Trilaksono tidak mewakili pandangan dari redaksi temuanrakyat.
TEMUANRAKYAT, OPINI – Dalam beberapa pekan terakhir, Nahdlatul Ulama (NU) diguncang oleh konflik internal yang semakin tajam. Berawal dari Risalah Rapat Harian Syuriyah tertanggal 20 November 2025, muncul rekomendasi agar Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), mundur dalam waktu tiga hari.
Alasan yang dikemukakan mencakup kontroversi undangan narasumber yang dikaitkan
dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program AKN NU serta indikasi masalah tata kelola
keuangan. Namun, Gus Yahya menolak tegas, berpegang pada mandat Muktamar ke-34 (2021–
2026) dan menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan.
Ketua Umum menurut AD/ART.
Konflik ini tidak berhenti pada desakan mundur. Narasi publik kini bergeser ke pemecatan. PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025
tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah. Memunculkan pertanyaan mendasar: apakah NU akan memilih jalur konstitusional atau kompromi politik?
Pertarungan Makna
Dalam perspektif komunikasi politik, teori agenda–setting menjelaskan bagaimana isu tertentu diangkat menjadi prioritas wacana publik. Risalah Syuriyah berperan sebagai pemicu agenda, mengalihkan perhatian ke tiga tuduhan utama: narasumber pro-Zionis, pelanggaran nilai, dan
indikasi keuangan. Media nasional cepat menggemakan narasi ini, menempatkan “desakan
mundur ke pemecatan” di puncak perhatian publik.
Tahap berikutnya adalah framing. Syuriyah membingkai AKN NU (Akademi Kepemimpinan
Nasional Nahdlatul Ulama) sebagai penyimpangan dari Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah
dan Muqaddimah Qanun Asasi NU, memperkuat legitimasi moral untuk mendesak pemecatan.
Sebaliknya, Gus Yahya menggunakan legal procedural framing: mandat muktamar lima tahun dan keterbatasan kewenangan rapat harian Syuriyah. Benturan dua bingkai ini normatif versus legal menciptakan polarisasi persepsi di basis NU.
Eskalasi: Dari Desakan Mundur ke Pemecatan
Awalnya, risalah Syuriyah bersifat rekomendatif. Namun, penggunaan istilah “memberhentikan”
menggeser makna dari sekadar desakan moral menjadi potensi tindakan administratif. Dalam teori speech act, istilah ini bukan sekadar kata, melainkan upaya mengubah realitas organisasi melalui bahasa.
Gus Yahya merespons dengan menegaskan bahwa Syuriyah “tidak punya kewenangan memberhentikan Ketum,” menggeser perdebatan ke ranah konstitusional.
Eskalasi ini menimbulkan implikasi serius. Jika pemecatan dilakukan di luar mekanisme muktamar, NU berisiko menghadapi krisis legitimasi dan fragmentasi internal. Sebaliknya, jika desakan gagal, posisi Gus Yahya akan semakin kuat, menandai kemenangan legal framing atas tekanan normatif.
Mengapa Gus Yahya Bertahan?
Teori Spiral of Silence (Noelle-Neumann) menyatakan bahwa individu cenderung diam ketika opininya minoritas. Namun, Gus Yahya justru memperkuat suara saat tekanan meningkat. Ini mendekati Obstinate Audience Theory: penerima pesan tidak pasif, melainkan menolak atau
membalas pesan yang tidak sesuai dengan kerangka referensinya.
Sikap bertahan diperkuat oleh jejaring komunikasi ke PWNU/PCNU dan konsolidasi dengan para kiai, membentuk spiral of support yang melawan tekanan simbolik.
Narasi Legitimasi dan Delegitimasi
Dalam krisis kepemimpinan, dua proses terjadi bersamaan:
1. Delegitimasi melalui penautan isu ke penyimpangan nilai dan keuangan.
2. Re-legitimasi melalui penegasan mandat, prosedur, dan dukungan struktur wilayah.
Upaya re-legitimasi terlihat dari koordinasi PWNU di Surabaya, klarifikasi keabsahan dokumen
(tanda tangan digital), serta pesan ketenangan kepada warga NU. Secara semantik, ini menata
ulang frame: dari “krisis” menjadi “proses organisasi yang wajar” dan dari “ultimatum” menjadi “dialog & rekonsiliasi.”
Faktor Penentu: Gagal atau Berhasil?
Dari sudut komunikasi politik, desakan mundur atau pemecatan cenderung gagal bila:
1. Legitimasi prosedural kuat dan dikomunikasikan konsisten (rujukan AD/ART, masa jabatan, mandat muktamar).
2. Koalisi makna berhasil dibangun (dukungan PWNU/PCNU, kiai), sehingga tekanan berubah menjadi dukungan.
3. Disputasi semantik terhadap dokumen risalah Syuriyah melemahkan daya ilokusioner, sebagaimana dijelaskan dalam teori tindak tutur (speech act) oleh J.L. Austin dan John Searle.
Sebaliknya, desakan berpotensi berhasil jika frame normatif disertai bukti kuat yang memasuki
ranah legal (audit keuangan, pelanggaran prosedural), sehingga rekomendasi berubah menjadi tindakan administratif sah.
Sorotan media asing seperti Reuters dan Al Jazeera telah menggeser perdebatan internal NU ke
panggung global. Isu narasumber pro-Israel kini terkait erat dengan semantik geopolitik meliputi
Gaza, zionisme, dan solidaritas Palestina.
Pilihan diksi seperti “pro-Israel speaker” turut membentuk persepsi eksternal terhadap NU dan kepemimpinannya. Apabila konflik ini terus berlarut, NU berpotensi kehilangan citra sebagai organisasi moderat yang mampu mengelola perbedaan secara maslahat.
Jalan Konstitusional atau Kompromi Politik?
Kasus Gus Yahya menunjukkan bahwa bahasa bukan sekadar medium, tetapi arena kekuasaan.
Siapa yang menentukan makna “mandat,” “wewenang,” dan “pelanggaran” berpeluang
menentukan realitas organisasi. Pada akhirnya, keberhasilan atau kegagalan upaya pemecatan
ditentukan oleh kompetisi framing, validitas semantik dokumen, koalisi komunikasi lintas struktur, serta kapasitas rekonsiliasi.
Dalam ekosistem NU yang berusia seabad, pengalaman menghadapi tantangan menjadikan organisasi ini cenderung mencari jalan kemaslahatan dengan gramatikal pendekatan kultural yaitu melalui proses dialogis dan kaidah konstitusional, ulama Fiqh menyebutnya Ahlul Halli wal Aqdi sebagai orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas umat.
Tidak ada komentar