Dugaan Pelecahan Seksual Terjadi Di Lingkungan KSP, SNMI Minta Pelaku Dicopot dan Diadili

2 menit membaca
Arie Muslichudin
News - 26 Feb 2026

TEMUANRAKYAT, JAKARTA Solidaritas Nasional Mahasiswa Indonesia (SNMI) menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia. Kasus ini mencuat saat seorang pegawai KSP sedang mengurus perpanjangan kontrak kerja. Dalam proses administrasi tersebut, staf khusus KSP bidang SDM, Timothy Ivan Triyono, diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada korban. Kejadian ini menjadi preseden buruk bagi lingkungan kerja instansi pemerintah yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kekecewaan Terhadap Keamanan Lingkungan Kerja

Koordinator Umum SNMI, Joe Ronaldy, menyampaikan kekecewaan yang mendalam dan keprihatinan luar biasa kepada korban. Ia menilai institusi telah gagal memberikan rasa aman bagi para pekerjanya karena pelaku masih aktif di lingkungan kerja.

“Kejadian yang sungguh sangat memprihatinkan bagi kita semua khususnya untuk korban yang terdampak, dan saya sangat menyayangkan bahwa pelaku masih bisa bergerak bebas di lingkungan KSP,” ujar Joe Ronaldy dengan tegas kepada redaksi temuan rakyat dalam pernyataanya di jakarta.

Tuntutan Pemecatan dan Proses Hukum

Joe menekankan bahwa segala bentuk pelecehan tidak memiliki ruang pembenaran. Pihaknya mendesak agar otoritas terkait segera memproses kasus ini, baik secara administratif maupun hukum. Menurutnya, pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang menuntut hukuman sesuai undang-undang.

“Pelecehan seksual adalah kejahatan, dan pelaku harus dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saya meminta agar Kepala KSP Muhammad Qodari memecat pelaku secara tidak hormat. Hal ini menjadi bagian dari komitmen KSP dalam melindungi pegawai lain dari potensi aksi serupa di masa depan,” imbuhnya.

Desakan Penegakan UU TPKS

SNMI juga mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar hak kemanusiaan. Joe menyebut pelaku telah melanggar Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta kode etik Pejabat Publik.

“Kami meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan mengawal kasus ini. Selain itu, Kementerian PAN-RB harus meninjau kembali aturan perlindungan pekerja di instansi pemerintah. Langkah ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkas Joe Ronaldy.

Bagikan Disalin
CLOSE ADS