TEMUANRAKYAT, SURABAYA – Kasus mutilasi yang mengguncang publik terjadi di Surabaya. Korban diketahui bernama Tiara Angelina Saraswati (25), alumni Universitas Trunojoyo Madura (UTM) jurusan Manajemen. Ia diduga dibunuh sekaligus dimutilasi oleh kekasihnya sendiri, Alvi Maulana (24), yang juga alumni UTM jurusan Informatika.
Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak kuliah, sekitar tiga tahun terakhir, dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, setelah lulus.
Menurut keterangan polisi, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Alvi membunuh korban dengan menusuk lehernya menggunakan pisau dapur. Setelah meninggal, jasad korban dibawa ke kamar mandi, lalu dimutilasi menjadi 65 bagian.
Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di sepanjang jalur Pacet–Cangar, Mojokerto–Batu.
Awal mula kasus ini terungkap saat seorang warga bernama Suliswanto (35), penduduk Desa Pacet, Mojokerto, menemukan potongan daging mencurigakan di area jurang saat mencari pakan ternak.
Ia sempat mengira potongan tersebut adalah daging hewan. Namun, sepekan kemudian, pada Sabtu (6/9), Suliswanto kembali menemukan potongan telapak kaki manusia berukuran sekitar 20 cm di semak-semak sekitar jalur alternatif Mojokerto–Batu.
Penemuan itu langsung dilaporkan ke relawan setempat hingga akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian. Total, warga menemukan tiga potongan tubuh manusia dengan jarak sekitar 100 meter dari lokasi pertama.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan Alvi, ia tega menghabisi nyawa kekasihnya karena merasa emosi yang terpendam selama ini akhirnya memuncak.
“Korban dikenal tempramen dan sering marah karena masalah sepele. Puncaknya pada hari kejadian, pelaku kehilangan kendali hingga melakukan pembunuhan,” jelas Fauzy saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025).
Kini, Alvi Maulana telah diamankan pihak kepolisian dan terancam dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan mutilasi.