TEMUANRAKYAT, JAKARTA – DPC Peradi SAI Jakarta Timur diterima audiensi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dalam rangka penjajakan kerjasama Kelembagaan/Institusi.
Kerjasama Kelembagaan/Institusi tersebut diantaranya untuk peningkatan intensitas komunikasi antar Aparat Penegak Hukum dalam proses peradilan pidana yang berkeadilan.
Plt Kajari Jaktim yang di wakili oleh Kasipidum Bapak Yanuar mengatakan Kejari Jaktim sangat terbuka untuk bekerjasama dengan DPC Peradi SAI Jaktim diantaranya dalam bentuk informasi pendampingan hukum bagi masyarakat dan juga permintaan narasumber dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta sinergitas dalam bentuk yang lainnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga siap untuk diundang oleh DPC Peradi SAI Jakarta Timur dalam kegiatan forum Diskusi , Pembicara didalam Seminar ataupun Program PKPA.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga memberi tahu bahwa banyak tahanan/terdakwa tidak memakai Pengacara didalam persidangan Karena ketidakpahaman hukum bagi tersangka dan terdakwa terkait restorative justice oleh karena itu peran LBH peradi sai jakarta timur akan bekerjasama dengan kejari timur guna mendapatkan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Pihak Kejari Jaktim menginformasikan, Tahanan/Terdakwa dalam tindak pidana ringan, Jaksa hanya memberikan hukuman social kepada tahanan/terdakwa, contoh : membersihkan rumah ibadah, ruang public.
Lebih lanjut membicarakan tentang syarat Restorasi Justice:
-Bukan Residivis;
-Kerugian dibawah 2,5 juta; dan
-Korban setuju mencabut laporan di kepolisian.
DPC Peradi SAI Jaktim mengucapkan terimakasih atas penerimaan yang baik dan siap bersinergi untuk rencana kerjasama Kelembagaan/Institusi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dari beberapa point-point pembicaraan/diskusi tersebut untuk ke depannya.