Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 14 Mei 2025 16:30 WIB ·

BEM Nusantara Desak Polda Jateng dalam Penangguhan Penahanan Enam Mahasiswa Tersangka Kerusuhan May Day


 BEM Nusantara Desak Polda Jateng dalam Penangguhan Penahanan Enam Mahasiswa Tersangka Kerusuhan May Day Perbesar

TEMUANRAKYAT, JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mendesak pihak Kepolisian Jawa Tengah untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis (1/5/2025).

Menurut BEM Nusantara, langkah penangguhan penahanan ini adalah bentuk solidaritas sesama mahasiswa dan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan bijaksana.

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Arya Dewi Prayetno, menegaskan bahwa kepolisian seharusnya lebih mengutamakan pembinaan terhadap para tersangka yang masih berstatus mahasiswa, alih-alih langsung melakukan penahanan.

“Pembinaan yang dilakukan dengan tujuan baik akan lebih mendidik dan memberi dampak positif, sementara penahanan seharusnya hanya dijadikan langkah terakhir jika tuduhan tindak pidana yang diterima dihukum dengan minimal lima tahun, sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” ujar Arya kepada awak media.

BEM Nusantara menilai bahwa penahanan dapat menimbulkan kesan negatif dan ketakutan pada mahasiswa serta masyarakat yang berencana untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi demonstrasi. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih bijak dan solutif dengan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menjalani pembinaan akan lebih bermanfaat bagi masa depan mereka.

Selain itu, BEM Nusantara juga mengharapkan adanya evaluasi menyeluruh dari pihak kepolisian dan seluruh pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

BEM Nusantara menegaskan pentingnya menjaga hak demokrasi warga negara, termasuk hak mahasiswa untuk menyuarakan pendapat dalam kerangka yang konstruktif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian, BEM Nusantara berharap pihak terkait dapat segera merespon permintaan ini dengan bijaksana, demi terciptanya keadilan dan kemajuan bersama.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN dalam UU Cipta Kerja ke MK

8 Juli 2025 - 06:48 WIB

Pakar dan Pengamat Soroti Kepentingan di Balik Revisi UU dan Regulasi Kelembagaan

6 Juli 2025 - 05:19 WIB

DPC Peradi SAI Jakarta Timur Jajaki Kerja Sama Kelembagaan dengan Kejari Jaktim

22 Juni 2025 - 14:22 WIB

Lanyalla Ajak Pegiat Konstitusi Fokus pada Gerakan yang Kembali ke UUD 1945

7 Juni 2025 - 10:41 WIB

Perempuan Muda Asal Mandar Tembus Peserta Terbaik Program Kedutaan Amerika Serikat

1 Juni 2025 - 15:50 WIB

Simak Cuti Melahirkan dan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

22 Mei 2025 - 02:08 WIB

Trending di Hukum